Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan permohonan penyitaan aset dari Nadiem Makarim, anggota DPR-RI yang didakwa melakukan dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook. Namun, tim penasihat hukum Nadiem menegaskan bahwa aset tersebut tidak berkaitan dengan perkara tersebut.
Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Nadiem, menyatakan bahwa aset yang dimohonkan untuk disita oleh JPU adalah tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa Jakarta Selatan, yang dimiliki Nadiem sebelum pengadaan Chromebook. "Aset ini dibeli dari jerih payah Pak Nadiem sendiri, bukan dari perkara pengadaan Chromebook," kata Dodi.
Tim penasihat hukum Nadiem juga menilai tindakan JPU sebagai manipulatif dan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook. "Di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke Pak Nadiem," kata Dodi.
Dodi juga menegaskan bahwa aset yang dimohonkan untuk disita oleh JPU telah dimiliki oleh Nadiem sejak tahun 2015, lebih dari setahun sebelum pengadaan Chromebook. "Sampai saat ini mengenai perhitungan kerugian negara, itu juga belum kami terima karena kemudian di dalam perhitungan tersebut juga tentunya harus disebutkan berapa jumlah keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa," kata Dodi.
Pihak JPU Kejaksaan Agung telah meminta permohonan penyitaan aset milik Nadiem sejak hari Kamis (8/1/2026), namun hingga saat ini belum sempat bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap surat tersebut.
Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Nadiem, menyatakan bahwa aset yang dimohonkan untuk disita oleh JPU adalah tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa Jakarta Selatan, yang dimiliki Nadiem sebelum pengadaan Chromebook. "Aset ini dibeli dari jerih payah Pak Nadiem sendiri, bukan dari perkara pengadaan Chromebook," kata Dodi.
Tim penasihat hukum Nadiem juga menilai tindakan JPU sebagai manipulatif dan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook. "Di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke Pak Nadiem," kata Dodi.
Dodi juga menegaskan bahwa aset yang dimohonkan untuk disita oleh JPU telah dimiliki oleh Nadiem sejak tahun 2015, lebih dari setahun sebelum pengadaan Chromebook. "Sampai saat ini mengenai perhitungan kerugian negara, itu juga belum kami terima karena kemudian di dalam perhitungan tersebut juga tentunya harus disebutkan berapa jumlah keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa," kata Dodi.
Pihak JPU Kejaksaan Agung telah meminta permohonan penyitaan aset milik Nadiem sejak hari Kamis (8/1/2026), namun hingga saat ini belum sempat bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap surat tersebut.