Nadiem Makarim menyangkal aset yang diminta untuk disitaJaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut Dodi S. Abdulkadir, anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, seluruh aset itu diperoleh dari hasil kerja kerasnya sendiri, bukan dari perkara pengadaan Chromebook. Ia menilai publik perlu mengetahui asal-usul kepemilikan aset tersebut.
Dodi menyatakan bahwa aset yang diminta untuk disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak berkaitan dengan perkara dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut Dodi, aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem sendiri. "Jadi perlu diketahui oleh publik bahwa aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem," ucap Dodi.
Menurut tim penasihat hukum, jaksa belum bisa menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook. Menurut Dodi, di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke kantong Nadiem.
Dodi juga menegaskan bahwa aset yang diminta untuk disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berupa tempat tinggal yang dimiliki Nadiem jauh sebelum pengadaan Chromebook dilakukan. Menurut Dodi, pihak jaksa belum bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan kebenaran atas tindakan terdakwa.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemudian menerima permohonan izin penyitaan aset milik Nadiem pada hari Kamis (8/1/2026). Namun, majelis hakim belum sempat bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap surat tersebut karena baru menerima surat permohonan dari JPU.
Dodi menyatakan bahwa aset yang diminta untuk disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak berkaitan dengan perkara dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut Dodi, aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem sendiri. "Jadi perlu diketahui oleh publik bahwa aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem," ucap Dodi.
Menurut tim penasihat hukum, jaksa belum bisa menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook. Menurut Dodi, di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke kantong Nadiem.
Dodi juga menegaskan bahwa aset yang diminta untuk disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berupa tempat tinggal yang dimiliki Nadiem jauh sebelum pengadaan Chromebook dilakukan. Menurut Dodi, pihak jaksa belum bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan kebenaran atas tindakan terdakwa.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemudian menerima permohonan izin penyitaan aset milik Nadiem pada hari Kamis (8/1/2026). Namun, majelis hakim belum sempat bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap surat tersebut karena baru menerima surat permohonan dari JPU.