Tim penasihat hukum Nadiem Makarim membantah aset sitaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pengadaan Chromebook. Mereka berpendapat, aset yang dimohonkan untuk disita tidak berkaitan dengan perkara dugaan pengadaan Chromebook.
Aset tersebut merupakan tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, yang dimiliki Nadiem jauh sebelum pengadaan Chromebook dilakukan. Tim penasihat hukum mengatakan bahwa aset tersebut diperoleh oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dari hasil kerja kerasnya sendiri.
Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Nadiem, menyatakan bahwa tindakan jaksa berusaha memperburuk citra Nadiem, sangat manipulatif. Padahal, jaksa tidak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan terkait aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
"Di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke Pak Nadiem. Tidak pernah ada alat bukti bahwa Pak Nadiem mendapatkan keuntungan yang kemudian dibelanjakan untuk aset tersebut," kata Dodi.
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa pihak mereka belum bisa menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook. Mereka berpendapat, permohonan penyitaan aset milik Nadiem bertolak belakang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena belum ada bukti yang meyakinkan kebenaran atas tindakan terdakwa.
"Kami tidak bisa menerima permohonan penyitaan aset milik Pak Nadiem. Kami berpendapat bahwa permohonan ini hanya sebagai manipulasi dari jaksa," kata Dodi.
Aset tersebut merupakan tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, yang dimiliki Nadiem jauh sebelum pengadaan Chromebook dilakukan. Tim penasihat hukum mengatakan bahwa aset tersebut diperoleh oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dari hasil kerja kerasnya sendiri.
Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Nadiem, menyatakan bahwa tindakan jaksa berusaha memperburuk citra Nadiem, sangat manipulatif. Padahal, jaksa tidak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan terkait aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
"Di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke Pak Nadiem. Tidak pernah ada alat bukti bahwa Pak Nadiem mendapatkan keuntungan yang kemudian dibelanjakan untuk aset tersebut," kata Dodi.
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa pihak mereka belum bisa menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook. Mereka berpendapat, permohonan penyitaan aset milik Nadiem bertolak belakang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena belum ada bukti yang meyakinkan kebenaran atas tindakan terdakwa.
"Kami tidak bisa menerima permohonan penyitaan aset milik Pak Nadiem. Kami berpendapat bahwa permohonan ini hanya sebagai manipulasi dari jaksa," kata Dodi.