Terdakwa Laras Nilai, penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan prinsip keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara. Menurut penasihat hukum Terdakwa, Jumat (9/1/2026), perspektif keadilan gender dan keadilan substantif diabaikan dalam tuntutan jaksa.
Selain itu, penasihat hukum juga menilai bahwa Jaksa menggunakan pendekatan yang inkonsisten dan reduktif dalam mendalilkan mens rea dan menilai fakta persidangan. Pendekatan tersebut berdasar pada asumsi dan tafsir literal tanpa mempertimbangkan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa.
Terdakwa Laras Nilai merupakan seorang perempuan yang mengekspresikan keprihatinan kemanusiaan secara spontan, tidak dengan perencanaan maupun maksud menghasut. Penerapan hukum pidana terhadap ekspresi tersebut dinilai berpotensi melanggengkan ketidakadilan struktural terhadap perempuan.
Penasihat hukum menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum Laras Nilai, tetapi juga arah penegakan hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, harapan kebebasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk dirinya sendiri, tapi juga bagi perempuan lain yang tengah menghadapi perkara serupa.
Dalam kesimpulan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Laras Nilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Selain itu, penasihat hukum juga menilai bahwa Jaksa menggunakan pendekatan yang inkonsisten dan reduktif dalam mendalilkan mens rea dan menilai fakta persidangan. Pendekatan tersebut berdasar pada asumsi dan tafsir literal tanpa mempertimbangkan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa.
Terdakwa Laras Nilai merupakan seorang perempuan yang mengekspresikan keprihatinan kemanusiaan secara spontan, tidak dengan perencanaan maupun maksud menghasut. Penerapan hukum pidana terhadap ekspresi tersebut dinilai berpotensi melanggengkan ketidakadilan struktural terhadap perempuan.
Penasihat hukum menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum Laras Nilai, tetapi juga arah penegakan hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, harapan kebebasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk dirinya sendiri, tapi juga bagi perempuan lain yang tengah menghadapi perkara serupa.
Dalam kesimpulan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Laras Nilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan.