Kuasa Hukum Laras Nilai Tuntutan JPU Abaikan Perspektif Gender

Kasus Laras: Apakah Kriminalisasi Terhadap Ekspresi Kritik Bisa Ditegakkan?

Penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa menilai jaksa penuntut umum tidak mengabaikan perspektif keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara yang menjerat kliennya. Penasihat hukum tersebut menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, serta pendekatan Feminist Legal Theory.

Menurut penasihat hukum, kewajiban tersebut tidak tercermin dalam tuntutan jaksa. "Kewajiban ini tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum," ucap penasihat hukum. Penasihat hukum juga menilai bahwa jaksa menilai perbuatan Laras secara reduktif dan terlepas dari konteks sosial, emosional, dan situasional yang melatarbelakangi ekspresi terdakwa.

Penyebab utama penilaian tersebut adalah adanya stereotip dan diskriminasi terhadap perempuan. Laras merupakan seorang perempuan yang mengekspresikan keprihatinan kemanusiaan secara spontan, tanpa perencanaan maupun maksud menghasut. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana terhadap ekspresi tersebut dinilai berpotensi melanggengkan ketidakadilan struktural terhadap perempuan.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum Laras secara personal, tetapi juga arah penegakan hukum pidana di Indonesia. "Dengan demikian, perkara a quo tidak hanya menyangkut nasib hukum seorang perempuan bernama Laras Faziati, melainkan juga menyangkut arah penegakan hukum pidana," ujar penasihat hukum.

Laras sendiri juga menolak seluruh replik yang disampaikan jaksa dalam perkara yang menjeratnya. "Respons saya dari replik yang merupakan respons dari Kejaksaan terhadap pleidoi kami, dan hari ini kami menolak semua replik dari Jaksa Penuntut Umum karena sangat asumtif dan tidak berdasarkan fakta," kata Laras.

Pada sidang pengadilan, penasihat hukum menyatakan bahwa perkara ini tidak hanya tentang nasib hukum Laras, tetapi juga tentang arah penegakan hukum pidana di Indonesia. "Apakah hukum ditegakkan untuk melindungi keadilan dan Hak Asasi Manusia, atau justru digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi kritik warga negara," tambah dia.

Setelah pembacaan duplik selesai, majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara ditutup dan akan bermusyawarah untuk menentukan putusan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026.
 
ini kasus laras udah bikin banyak spekulasi. aku pikir jaksa penuntut umum gak sabar-bara mau mengakui bahwa ada stereotip dan diskriminasi terhadap perempuan di balik reaksi mereka. ekspresi kritik dari laras tidak boleh dihukum, tapi harus diakui sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dilepasi πŸ˜’. aku harap majelis hakim bisa membuat keputusan yang adil dan melindungi keadilan 🀞.
 
Gak bisa dipungkiri, kasus Laras ini serius banget! Jaksa penuntut umum justru memaksakan hukuman atas ekspresi kritiknya yang terdapat dalam konteks yang sangat lemah dan belum tentu benar. Itu gak adem, kan? Perempuan tidak boleh dipaksa menghadapi hukuman hanya karena ingin mengekspresikan kekhawatiran atau kepedulianya terhadap suatu isu.

Tampaknya ada beberapa faktor yang membuat jaksa penuntut umum ini memaksakan hukuman, seperti stereotip dan diskriminasi terhadap perempuan. Dan itu gak tepat, karena setiap individu harus dihormati berdasarkan kebebasan berbicara dan ekspresi mereka.

Perlu diingat bahwa hukum pidana seharusnya digunakan sebagai alat untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan untuk menghentikan ekspresi kritik yang sah. Semua ini harus diselidiki dengan lebih teliti dan adil, agar tidak ada orang yang terjebak dalam sistem hukum yang tidak adem. πŸ€”πŸ’Ό
 
Maksudnya apa sih? Jaksa penuntut umum itu benar-benar tidak peduli dengan perasaan dan keadilan bagi perempuan kan? Stereotip dan diskriminasi terhadap perempuan ini harus diantisipasi oleh jaksa. Kalau tidak, itu artinya mereka ingin melanggengkan ketidakadilan struktural terhadap perempuan. Tapi siapa nih yang akan bertanggung jawab kalau hukum pidana ini digunakan untuk menghukum ekspresi kritik warga negara?
 
πŸ€— Wah, gue rasanya sangat peduli dengan kasus ini, ya... Laras memang harus dijaga hukumnya dan tidak dianggap sekadar perempuan yang berbohong hanya karena mengekspresikan dirinya. Jaksa penuntut umum harus lebih teliti dalam menyampaikan repliknya, bukan asumsi-asumsi negatif terhadap perempuan yang sama-sama memiliki hak untuk mengekspresikan diri.

Gue rasa penting sekali dalam perkara ini bukan hanya tentang Laras, tapi juga tentang bagaimana penegakan hukum pidana di Indonesia harus lebih adil dan tidak mengutamakan stereotip terhadap perempuan. Kita harus berhati-hati dalam meninjau kasus-kasus seperti ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau diskriminasi yang tidak perlu lagi... 🀝
 
Hmmmm, ini kayaknya terlalu banyak kriminalisasi terhadap perempuan yang suka berbicara atau mengekspresikan diri mereka. Jaksa penuntut umum malah memilih untuk tidak mengabaikan perspektif keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara ini, kayaknya sudah ada bukti bahwa hukuman ini tidak adil

atau yang lebih serius, apakah kita bisa mengatakan bahwa perempuan di Indonesia masih menghadapi ketidakadilan struktural yang serius? dan kita harus memikirkan bagaimana cara untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang tepat dan tidak membuat hukuman semakin berat

dan yang paling penting, kita harus ingat bahwa kebebasan berbicara adalah hak dasar manusia yang sangat penting dalam masyarakat demokratis. kita tidak boleh membiarkannya terjadi kemana-mana! πŸ€”
 
omg banget rasanya ada yang bisa mengkritik ekspresi kita ya πŸ™„ sih, apa kata kita boleh ngeluh kalau jaksa penuntut umum tidak mau mendengar pendapat kami? tapi, kayaknya kita harus punya cara yang tepat untuk berbicara ya. seperti apa caranya, sih? pertama, kita harus tahu apakah pendapat kami benar atau salah dulu. kemudian, kita harus bermusyawarah dengan orang lain dan tidak langsung marah 😀. kayaknya kita juga perlu belajar cara mengkomunikasikan diri ya, agar orang lain paham apa yang kita maksudin.
 
πŸ€” apa sih yang terjadi disini? jaksa penuntut umum gak mau memikirkan perspektif keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara Laras πŸ€·β€β™€οΈ. kalau jaksa penuntut umum mau mengabaikan hal tersebut, maka hukumnya apa? πŸ™„ harusnya ada peraturan yang jelas tentang bagaimana penegakan hukum pidana di Indonesia harus dilakukan dengan adil dan tidak diskriminatif 🀝.
 
gambar mata πŸ€”
ekspresi kritik itu penting banget ya, harus dijaga agar tidak dikriminalisasi 😬
saya rasa jaksa penuntut umum salah paham apa itu keadilan dan hak asasi manusia πŸ€·β€β™‚οΈ
kita harus berhati-hati saat menilai ekspresi terhadap perempuan karena stero tip dan diskriminasi πŸ˜’
perlu diingat bahwa ekspresi kritik itu bisa menjadi sarana untuk membantu masyarakat, bukan hanya membuat keributan 🀝
saya harap putusan pengadilan ini bisa membawa perubahan yang baik bagi keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia 🌟
 
ini kasus yang trusin, kriminalisasi terhadap ekspresi kritik itu jadi masalah besar! saya pikir jaksa penuntut umum ini tidak perlu menekan dan menghukum ekspresi kritik dari laras faizati, apa yang dia lakukan jadi kejahatan? saya rasa ada kesalahan pada sistem hukum kita ini, kita harus lebih fokus pada prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
 
πŸ€” diagram hukum yang kompleks itu kayaknya nggak jelas πŸ™…β€β™‚οΈ. Jaksa penuntut umum pasti punya alasan mereka, tapi apa sih tentang feminis law dan keadilan gender? πŸ€·β€β™€οΈ

berikut diagram sederhana tentang masalahnya:

+---------------+
| Kekerasan |
| terhadap |
| perempuan |
+---------------+
|
| Stereotip
v
+---------------+
| Diskriminasi|
| terhadap |
| perempuan |
+---------------+

apa sih tujuan hukum pidana? buat jadi instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi kritik warga negara? πŸ€” tidak bisa, kan. harus melindungi keadilan dan Hak Asasi Manusia.

berikut diagram lain tentang solusinya:

+---------------+
| Keadilan |
| dan Hak |
| Asasi Manusia|
+---------------+
|
| Feminis law
v
+---------------+
| Keadilan |
| gender dan |
| keadilan |
+---------------+

harus ada perubahan di dalam sistem hukum, agar tidak hanya menjadi instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi kritik. 😊
 
πŸ€” oh ya, ini kayaknya kasus yang sangat penting banget! apakah kriminalisasi terhadap ekspresi kritik bisa ditegakkan? itu seperti pertanyaan yang sangat serius, buat siapa lagi kalau tidak? πŸ™

kenapa aku pikir ini penting adalah karena ekspresi kita sebagai warga negara sangatlah berharga! kita harus bebas untuk mengekspresikan pendapat dan perasaan kita tanpa takut disiksa atau dihukum. itu seperti hak asasi manusia yang sangat berharga, kan? πŸ™Œ

dan kalau kita melihat dari sudut pandang feminis, maka ekspresi kritik oleh Laras Faziati ternyata tidak hanya tentang perempuan atau gender, tapi juga tentang keadilan dan ketidakadilan di masyarakat. itu seperti bagian yang sangat penting dari keseluruhan permasalahan ini! πŸ’ͺ

maka dari itu, aku berharap bahwa putusan pengadilan nanti akan mendukung hak asasi manusia dan kebebasan ekspresi kita. jika tidak, itu akan berarti bahwa hukum kita digunakan untuk menghambat atau membatasi kebebasan kita sendiri! 😱

tapi jangan sabar, aku yakin putusan pengadilan nanti akan menjadi bagian dari kebaikan yang besar! 🌟
 
ini gue pikir banget sama kasus ini πŸ€” aku rasa jaksa penuntut umum terlalu keras dalam memberi tuduhan pidana kepada Laras, karena sih dia hanya ekspresikan kekhawatiran kemanusiaan tanpa ada rencana atau maksud menghasut πŸ˜’. aku rasa perlu diingat bahwa Indonesia bukan cuma negara yang berbeda-beda, tapi juga negara yang memiliki hak asasi manusia dan keadilan πŸ’–. kalau tidak kita jalankan dengan benar, maka semua ini akan jadi cerita macam kisah luar angkasa πŸš€.
 
Kalau kasus ini benar-benar diprioritaskan, nggak akan ada perbedaan lagi antara pemerintah dan rakyat. Kita harus memastikan bahwa hukum yang ditegakkan bukan hanya untuk menghancurkan ekspresi kritik warga negara, tapi juga untuk melindungi kebebasan berbicara dan berekspresi. Jangan biarkan pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mengendalikan opini publik dan menekan perubahan sosial. Kita harus tetap progresif dan peduli terhadap hak-hak asasi manusia, bukan hanya memihak pada kepentingan tertentu. 🀝
 
Kalau kan suka banget keseimbangan dalam pengadilan, nih. Jaksa penuntut umum harus lebih teliti dalam menilai perkara yang menjerat kliennya. Kalau tidak, bisa jadi hukum pidana digunakan untuk menghambat ekspresi kritik dari masyarakat. Itu bukan tentang keadilan dan hak asasi manusia. Ada perbedaan antara teori feminis dan prinsip-prinsip yang ada di PERMA nomor 3 tahun 2017, Pedoman Kejaksaan nomor 1 tahun 2021. Kalau ingin hukum pidana jadi alat untuk melindungi keadilan dan hak asasi manusia, harus ada perubahan dari segala pihak.
 
kembali
Top