Kasus Laras: Apakah Kriminalisasi Terhadap Ekspresi Kritik Bisa Ditegakkan?
Penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa menilai jaksa penuntut umum tidak mengabaikan perspektif keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara yang menjerat kliennya. Penasihat hukum tersebut menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, serta pendekatan Feminist Legal Theory.
Menurut penasihat hukum, kewajiban tersebut tidak tercermin dalam tuntutan jaksa. "Kewajiban ini tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum," ucap penasihat hukum. Penasihat hukum juga menilai bahwa jaksa menilai perbuatan Laras secara reduktif dan terlepas dari konteks sosial, emosional, dan situasional yang melatarbelakangi ekspresi terdakwa.
Penyebab utama penilaian tersebut adalah adanya stereotip dan diskriminasi terhadap perempuan. Laras merupakan seorang perempuan yang mengekspresikan keprihatinan kemanusiaan secara spontan, tanpa perencanaan maupun maksud menghasut. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana terhadap ekspresi tersebut dinilai berpotensi melanggengkan ketidakadilan struktural terhadap perempuan.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum Laras secara personal, tetapi juga arah penegakan hukum pidana di Indonesia. "Dengan demikian, perkara a quo tidak hanya menyangkut nasib hukum seorang perempuan bernama Laras Faziati, melainkan juga menyangkut arah penegakan hukum pidana," ujar penasihat hukum.
Laras sendiri juga menolak seluruh replik yang disampaikan jaksa dalam perkara yang menjeratnya. "Respons saya dari replik yang merupakan respons dari Kejaksaan terhadap pleidoi kami, dan hari ini kami menolak semua replik dari Jaksa Penuntut Umum karena sangat asumtif dan tidak berdasarkan fakta," kata Laras.
Pada sidang pengadilan, penasihat hukum menyatakan bahwa perkara ini tidak hanya tentang nasib hukum Laras, tetapi juga tentang arah penegakan hukum pidana di Indonesia. "Apakah hukum ditegakkan untuk melindungi keadilan dan Hak Asasi Manusia, atau justru digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi kritik warga negara," tambah dia.
Setelah pembacaan duplik selesai, majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara ditutup dan akan bermusyawarah untuk menentukan putusan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa menilai jaksa penuntut umum tidak mengabaikan perspektif keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara yang menjerat kliennya. Penasihat hukum tersebut menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, serta pendekatan Feminist Legal Theory.
Menurut penasihat hukum, kewajiban tersebut tidak tercermin dalam tuntutan jaksa. "Kewajiban ini tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum," ucap penasihat hukum. Penasihat hukum juga menilai bahwa jaksa menilai perbuatan Laras secara reduktif dan terlepas dari konteks sosial, emosional, dan situasional yang melatarbelakangi ekspresi terdakwa.
Penyebab utama penilaian tersebut adalah adanya stereotip dan diskriminasi terhadap perempuan. Laras merupakan seorang perempuan yang mengekspresikan keprihatinan kemanusiaan secara spontan, tanpa perencanaan maupun maksud menghasut. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana terhadap ekspresi tersebut dinilai berpotensi melanggengkan ketidakadilan struktural terhadap perempuan.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum Laras secara personal, tetapi juga arah penegakan hukum pidana di Indonesia. "Dengan demikian, perkara a quo tidak hanya menyangkut nasib hukum seorang perempuan bernama Laras Faziati, melainkan juga menyangkut arah penegakan hukum pidana," ujar penasihat hukum.
Laras sendiri juga menolak seluruh replik yang disampaikan jaksa dalam perkara yang menjeratnya. "Respons saya dari replik yang merupakan respons dari Kejaksaan terhadap pleidoi kami, dan hari ini kami menolak semua replik dari Jaksa Penuntut Umum karena sangat asumtif dan tidak berdasarkan fakta," kata Laras.
Pada sidang pengadilan, penasihat hukum menyatakan bahwa perkara ini tidak hanya tentang nasib hukum Laras, tetapi juga tentang arah penegakan hukum pidana di Indonesia. "Apakah hukum ditegakkan untuk melindungi keadilan dan Hak Asasi Manusia, atau justru digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi kritik warga negara," tambah dia.
Setelah pembacaan duplik selesai, majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara ditutup dan akan bermusyawarah untuk menentukan putusan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026.