Kuasa Hukum Ira Puspadewi Terlihat Kegelisahan Setelah Presiden Prabowo Subianto Beri Rehabilitasi Ke Tiga Klien
Mantan Direktur Utama PT ASPD, Soesilo Aribowo, mengaku akan segera ke KPK untuk memproses pembebasan tiga kliennya setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi. Ia juga menanggapi rehabilitasi yang telah diberikan kepada mantan klien kelas atas tersebut.
"Dalam rehabilitasi ini, hakim telah menyelesaikan perkara yang menjerat klien saya," kata Soesilo saat dihubungi CNNIndonesia.com. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Prabowo hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang telah memberikan rehabilitasi ke tiga kliennya.
Namun, perlu diingat bahwa rehabilitasi tidak berarti kebebasan secara keseluruhan. Meski sudah selesai putusan yang menjerat klien saya ini, Ibu Ira dkk masih memiliki hukuman yang harus dijalani," kata Soesilo.
Soesilo juga mengatakan ada perbedaan pendapat dalam kasus ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melaporkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASPD, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Kasus ini dianggap lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip BJR.
Mantan Direktur Utama PT ASPD, Soesilo Aribowo, mengaku akan segera ke KPK untuk memproses pembebasan tiga kliennya setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi. Ia juga menanggapi rehabilitasi yang telah diberikan kepada mantan klien kelas atas tersebut.
"Dalam rehabilitasi ini, hakim telah menyelesaikan perkara yang menjerat klien saya," kata Soesilo saat dihubungi CNNIndonesia.com. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Prabowo hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang telah memberikan rehabilitasi ke tiga kliennya.
Namun, perlu diingat bahwa rehabilitasi tidak berarti kebebasan secara keseluruhan. Meski sudah selesai putusan yang menjerat klien saya ini, Ibu Ira dkk masih memiliki hukuman yang harus dijalani," kata Soesilo.
Soesilo juga mengatakan ada perbedaan pendapat dalam kasus ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melaporkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASPD, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Kasus ini dianggap lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip BJR.