Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi dan kawan-kawan, Soesilo Aribowo, serta dua pejabat lainnya, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada Ira, Pak Yusuf, dan Pak Harry MAC. Soesilo Aribowo, pengacara Ira, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas pemberian rehabilitasi ini.
Ia menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut menjadikan klien-klinenya sebagai manusia merdeka lagi dan harus segera dikeluarkan dari tahanan. Soesilo juga menanyakan apakah KPK sudah menerima surat rehabilitasi dari Presiden itu, dan ingin segera memproses klien saya untuk segera bebas malam ini.
Kasus Ira Puspadewi dan teman-temannya terkait dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, dianggap sebagai salah satu kasus korupsi yang paling berat dalam sejarah Indonesia.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut tidak bulat, diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari ketua majelis Sunoto.
Rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada Ira, Pak Yusuf, dan Pak Harry MAC. Soesilo Aribowo, pengacara Ira, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas pemberian rehabilitasi ini.
Ia menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut menjadikan klien-klinenya sebagai manusia merdeka lagi dan harus segera dikeluarkan dari tahanan. Soesilo juga menanyakan apakah KPK sudah menerima surat rehabilitasi dari Presiden itu, dan ingin segera memproses klien saya untuk segera bebas malam ini.
Kasus Ira Puspadewi dan teman-temannya terkait dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, dianggap sebagai salah satu kasus korupsi yang paling berat dalam sejarah Indonesia.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut tidak bulat, diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari ketua majelis Sunoto.