Mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi, dikabarkan dianiaya selama sepekan sebelum tewasnya. Kasus ini melibatkan dua tersangka, RM dan FM, yang sudah ditetapkan sebagai pelaku. Mereka berdua dianggap bersalah atas penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan, sehingga menyebabkan Herlan meninggal dunia.
Menurut saksi, terjadi kerja sama bisnis antara korban dan RM yang tidak berjalan lancar. RM merasa kecewa karena tidak bisa membayar utang piutang senilai Rp1,2 miliar. Mereka bertemu kembali pada 16 Januari 2026, di mana RM memukul Herlan dan FM ikut melakukan hal yang sama.
Kemudian, korban dibawa ke sebuah homestay dan dikotak ke dalam bagasi mobil sewaan. Mobil tersebut dipindahkan ke daerah Sleman, kemudian kembali ke Gumuk Pasir, di mana ditemukan mayat Herlan Matrusdi pada 28 Januari 2026.
Tersangka RM dan FM sudah ditangkap dan sedang diamankan. Mereka dijerat atas tuduhan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan, yang menurut Kapolres Bantul akan dihadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Korban Herlan sebenarnya adalah mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta. Ia memiliki status swasta dan melakukan bisnis umrah-travel yang mungkin merupakan sampingan dari pekerjaannya utama.
Menurut saksi, terjadi kerja sama bisnis antara korban dan RM yang tidak berjalan lancar. RM merasa kecewa karena tidak bisa membayar utang piutang senilai Rp1,2 miliar. Mereka bertemu kembali pada 16 Januari 2026, di mana RM memukul Herlan dan FM ikut melakukan hal yang sama.
Kemudian, korban dibawa ke sebuah homestay dan dikotak ke dalam bagasi mobil sewaan. Mobil tersebut dipindahkan ke daerah Sleman, kemudian kembali ke Gumuk Pasir, di mana ditemukan mayat Herlan Matrusdi pada 28 Januari 2026.
Tersangka RM dan FM sudah ditangkap dan sedang diamankan. Mereka dijerat atas tuduhan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan, yang menurut Kapolres Bantul akan dihadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Korban Herlan sebenarnya adalah mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta. Ia memiliki status swasta dan melakukan bisnis umrah-travel yang mungkin merupakan sampingan dari pekerjaannya utama.