Kasus Hogi Minaya semakin dekat untuk menyelesaikan, dengan upaya Restorative Justice yang disepakati kedua belah pihak. Tersangka Hogi Minaya (43) masih dalam perjalanan menuju keadilan, setelah mengejar dua jambret yang menyerang istrinya pada 26 April 2025.
Kasus ini semakin viral karena istri Hogi, Arista Minaya (39), mengunggah ceritanya di media sosial X melalui akun @merapi_uncover. Ia mengisahkan kronologi penetapan suaminya sebagai tersangka. Pada 26 April 2025, Arisita dijambret oleh dua orang bermotor saat hendak mengirimkan jajanan pasar pesanan sebuah hotel.
Hogi kemudian mengejar para penjambret itu dan akhirnya motor jambret tertabrak dan terpental, sehingga pelaku jambret meninggal di tempat. Hogi sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas karena peristiwa tersebut.
Namun, dalam upaya untuk menyelesaikan kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tengah diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Hogi, namun dijadikan tahanan luar dengan gelang kaki.
Kasus ini sebenarnya bukan kejadian baru dan telah berlangsung beberapa waktu lalu. Namun, penanganannya terus dilaporkan oleh jajaran kepolisian daerah. Listyo menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice, sehingga kasus tersebut segera bisa selesai.
Kedua pihak telah saling memaafkan dan mengenai perdamaian masih dikonsultasikan lebih lanjut. Upaya Restorative Justice ini difasilitasi oleh Kejari Sleman dan Kejari Palembang maupun Pagar Alam.
Kasus ini semakin viral karena istri Hogi, Arista Minaya (39), mengunggah ceritanya di media sosial X melalui akun @merapi_uncover. Ia mengisahkan kronologi penetapan suaminya sebagai tersangka. Pada 26 April 2025, Arisita dijambret oleh dua orang bermotor saat hendak mengirimkan jajanan pasar pesanan sebuah hotel.
Hogi kemudian mengejar para penjambret itu dan akhirnya motor jambret tertabrak dan terpental, sehingga pelaku jambret meninggal di tempat. Hogi sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas karena peristiwa tersebut.
Namun, dalam upaya untuk menyelesaikan kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tengah diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Hogi, namun dijadikan tahanan luar dengan gelang kaki.
Kasus ini sebenarnya bukan kejadian baru dan telah berlangsung beberapa waktu lalu. Namun, penanganannya terus dilaporkan oleh jajaran kepolisian daerah. Listyo menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice, sehingga kasus tersebut segera bisa selesai.
Kedua pihak telah saling memaafkan dan mengenai perdamaian masih dikonsultasikan lebih lanjut. Upaya Restorative Justice ini difasilitasi oleh Kejari Sleman dan Kejari Palembang maupun Pagar Alam.