Pengadilan Restoratif untuk Kasus Hogi Minaya, Tersangka Setelah Kejar Jambret Istri Terkini Dibatalkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026), bahwa penyelesaian kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice sudah dipastikan dan segera bisa selesai. Pada bulan April 2025, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar jambret yang menyerang istri-nya di Jalan Laksda Adi Sucipto, Sleman, Yogyakarta.