Kasus Hogi Minaya mengajak masyarakat untuk memahami tentang penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme Restorative Justice. Istrinya, Arista Minaya, yang diberitakan telah membagikan kisahnya di media sosial, menyatakan bahwa suaminya, Hogi, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua jambret yang menyerang istrinya pada tanggal 26 April 2025.
Saat itu, Hogi mengendarai mobil sedangkan Arista menggunakan sepeda motor berjalan beriringan. Dua orang bermotor merampas tas sebelah kiri dari Arista, dan Hogi kemudian mengejar para penjambret itu. Akhirnya, motor jambret tertabrak dan terpental, sehingga kedua pelaku jambret tewas di tempat.
Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas karena peristiwa tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa kedua pihak telah saling memaafkan dan bahwa upaya penyelesaian kasus tersebut menggunakan mekanisme Restorative Justice sudah disepakati.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya bukan kejadian baru dan telah berlangsung beberapa waktu lalu, namun penanganannya terus dilaporkan oleh jajaran kepolisian daerah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tengah diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme Restorative Justice.
Restorative Justice adalah suatu metode penyelesaian kasus yang fokus pada pembatasan dan pemulihan, bukan hanya pada hukuman. Dalam kasus ini, Hogi dan Arista diharapkan untuk mengakui kesalahannya dan melakukan pemulihan kepada korban dan masyarakat.
Saat itu, Hogi mengendarai mobil sedangkan Arista menggunakan sepeda motor berjalan beriringan. Dua orang bermotor merampas tas sebelah kiri dari Arista, dan Hogi kemudian mengejar para penjambret itu. Akhirnya, motor jambret tertabrak dan terpental, sehingga kedua pelaku jambret tewas di tempat.
Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas karena peristiwa tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa kedua pihak telah saling memaafkan dan bahwa upaya penyelesaian kasus tersebut menggunakan mekanisme Restorative Justice sudah disepakati.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya bukan kejadian baru dan telah berlangsung beberapa waktu lalu, namun penanganannya terus dilaporkan oleh jajaran kepolisian daerah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tengah diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme Restorative Justice.
Restorative Justice adalah suatu metode penyelesaian kasus yang fokus pada pembatasan dan pemulihan, bukan hanya pada hukuman. Dalam kasus ini, Hogi dan Arista diharapkan untuk mengakui kesalahannya dan melakukan pemulihan kepada korban dan masyarakat.