Meninggal Dunia Calon Praja IPDN, Wakil Rektor Beritahu Kronologi kejadian
Kalau kita membaca kembali kronologi yang diberikan oleh wakil rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Arief M. Edie, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menyebutkan kehidupan dan kematian Maulana Izzat, calon praja asal Maluku Utara yang dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Arief, Maulana meninggal dunia pada Rabu (8/10) pukul 23.50 WIB, ketika beliau sedang mengikuti apel malam rutin yang dimulai pukul 22.00. Arief menyatakan bahwa tidak ada unsur kekerasan dalam meninggalnya Maulana.
Setelah Izzat menunjukkan gejala lemas, petugas yang berjaga langsung memberikan pertolongan pertama dan membawanya ke Klinik Kesehatan untuk pemeriksaan awal. Kemudian, dari sana, beliau dibawa ke RS Unpad, di mana kemudian dinyatakan meninggal.
Arief mengatakan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Maulana meninggal akibat henti detak jantung, bukan karena tanda-tanda kelelahan ekstrem atau penyakit bawaan. Ia juga menyebutkan bahwa saturasi oksigen dan detak jantung Maulana masih stabil pada saat dinyatakan meninggal.
Izzat dinyatakan meninggal sekitar pukul 23.50 di RS Unpad, dengan jenazahnya dipulangkan ke Maluku Utara dan dimakamkan sehari berikutnya.
Arief juga menyebutkan bahwa Maulana telah sakit sejak awal dan keluarganya sudah berkoordinasi dengan IPDN untuk mendapatkan perawatan. Ia menegaskan bahwa tidak ada permintaan visum maupun autopsi dari pihak keluarga meski IPDN telah menawarkan.
Arief juga mengatakan bahwa kegiatan diksar IPDN hanya berfokus pada latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan dilakukan selama dua minggu. Ia mewakili semua civitas IPDN menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Izzat.
Dengan demikian, kronologi kehidupan dan kematian Maulana Izzat dapat dipahami dengan lebih jelas, serta menyadari bahwa tidak ada tudingan kekerasan dalam kegiatan diksar IPDN.
Kalau kita membaca kembali kronologi yang diberikan oleh wakil rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Arief M. Edie, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menyebutkan kehidupan dan kematian Maulana Izzat, calon praja asal Maluku Utara yang dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Arief, Maulana meninggal dunia pada Rabu (8/10) pukul 23.50 WIB, ketika beliau sedang mengikuti apel malam rutin yang dimulai pukul 22.00. Arief menyatakan bahwa tidak ada unsur kekerasan dalam meninggalnya Maulana.
Setelah Izzat menunjukkan gejala lemas, petugas yang berjaga langsung memberikan pertolongan pertama dan membawanya ke Klinik Kesehatan untuk pemeriksaan awal. Kemudian, dari sana, beliau dibawa ke RS Unpad, di mana kemudian dinyatakan meninggal.
Arief mengatakan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Maulana meninggal akibat henti detak jantung, bukan karena tanda-tanda kelelahan ekstrem atau penyakit bawaan. Ia juga menyebutkan bahwa saturasi oksigen dan detak jantung Maulana masih stabil pada saat dinyatakan meninggal.
Izzat dinyatakan meninggal sekitar pukul 23.50 di RS Unpad, dengan jenazahnya dipulangkan ke Maluku Utara dan dimakamkan sehari berikutnya.
Arief juga menyebutkan bahwa Maulana telah sakit sejak awal dan keluarganya sudah berkoordinasi dengan IPDN untuk mendapatkan perawatan. Ia menegaskan bahwa tidak ada permintaan visum maupun autopsi dari pihak keluarga meski IPDN telah menawarkan.
Arief juga mengatakan bahwa kegiatan diksar IPDN hanya berfokus pada latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan dilakukan selama dua minggu. Ia mewakili semua civitas IPDN menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Izzat.
Dengan demikian, kronologi kehidupan dan kematian Maulana Izzat dapat dipahami dengan lebih jelas, serta menyadari bahwa tidak ada tudingan kekerasan dalam kegiatan diksar IPDN.