Berdasarkan informasi diatas, Krisis Pasar Kerja Berlapis membuka celah maraknya job scam. Pada bulan Agustus 2025, jumlah tenaga kerja yang tidak bekerja dan tidak mencari kerja karena putus asa meningkat hingga 1,87 juta orang. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan sistem komisi yang menjanjikan bayaran fantastis, tetapi sebenarnya adalah penipuan.
Peneliti ketenagakerjaan Arif Novianto menyatakan bahwa fenomena ini merupakan irisan dari tiga faktor: rapuhnya pasar kerja, lemahnya pengawasan digital, dan rendahnya perlindungan institusional bagi pencari kerja. Data Sakernas BPS menunjukkan sekitar 58 persen pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal.
Kasus serupa juga dialami Retna atau yang akrab disapa Nana. Nana tertipu oleh tawaran kerja dengan sistem komisi yang ditemuinya melalui pesan langsung (DM) di TikTok. Setelah beberapa kali transfer, dia menelusuri informasi dan menyadari bahwa akun serta admin yang berkomunikasi dengannya merupakan penipu.
Pada tahap awal, Nana berhasil menyelesaikan beberapa misi dan menerima komisi tanpa kendala. Namun, ketika dia melaporkan kehabisan saldo, pelaku mengarahkan Nana untuk mengisi saldo menggunakan uang pribadi. Tergiur oleh komisi besar, Nana akhirnya mentransfer Rp150 ribu ke rekening yang diberikan.
Meningkatnya <i>job scam</i> juga mencerminkan keputusasaan pencari kerja. Tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dinilai menjadi faktor utama, sementara rendahnya literasi digital berperan sebagai penguat risiko.
Fenomena ini juga menimpa kelompok yang berada di posisi paling rentan, seperti usia muda, lulusan baru, pencari kerja tingkat awal, serta pekerja informal dan lepas. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan sistem komisi yang menjanjikan bayaran fantastis, tetapi sebenarnya adalah penipuan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi ini relatif stagnan. Data BPS menunjukkan sekitar 58 persen pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal—termasuk usaha mikro, pedagang kecil, dan buruh lepas. Sementara itu, pekerja formal baru mencakup sekitar 42 persen dari total tenaga kerja.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memberikan tanggapan resmi tentang kasus ini. Namun, pihak Kemnaker diperlukan untuk menangani praktik penipuan lowongan kerja dan mengembangkan strategi untuk mencegahnya terjadi di masa depan.
Peneliti ketenagakerjaan Arif Novianto menyatakan bahwa fenomena ini merupakan irisan dari tiga faktor: rapuhnya pasar kerja, lemahnya pengawasan digital, dan rendahnya perlindungan institusional bagi pencari kerja. Data Sakernas BPS menunjukkan sekitar 58 persen pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal.
Kasus serupa juga dialami Retna atau yang akrab disapa Nana. Nana tertipu oleh tawaran kerja dengan sistem komisi yang ditemuinya melalui pesan langsung (DM) di TikTok. Setelah beberapa kali transfer, dia menelusuri informasi dan menyadari bahwa akun serta admin yang berkomunikasi dengannya merupakan penipu.
Pada tahap awal, Nana berhasil menyelesaikan beberapa misi dan menerima komisi tanpa kendala. Namun, ketika dia melaporkan kehabisan saldo, pelaku mengarahkan Nana untuk mengisi saldo menggunakan uang pribadi. Tergiur oleh komisi besar, Nana akhirnya mentransfer Rp150 ribu ke rekening yang diberikan.
Meningkatnya <i>job scam</i> juga mencerminkan keputusasaan pencari kerja. Tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dinilai menjadi faktor utama, sementara rendahnya literasi digital berperan sebagai penguat risiko.
Fenomena ini juga menimpa kelompok yang berada di posisi paling rentan, seperti usia muda, lulusan baru, pencari kerja tingkat awal, serta pekerja informal dan lepas. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan sistem komisi yang menjanjikan bayaran fantastis, tetapi sebenarnya adalah penipuan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi ini relatif stagnan. Data BPS menunjukkan sekitar 58 persen pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal—termasuk usaha mikro, pedagang kecil, dan buruh lepas. Sementara itu, pekerja formal baru mencakup sekitar 42 persen dari total tenaga kerja.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memberikan tanggapan resmi tentang kasus ini. Namun, pihak Kemnaker diperlukan untuk menangani praktik penipuan lowongan kerja dan mengembangkan strategi untuk mencegahnya terjadi di masa depan.