"Polri Tambah Wakapolri, Membantu Kedalaman Perubahan Budaya"
Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Eliasta Meliala mengusulkan perlu Polri memiliki dua Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) untuk wilayah timur dan barat. Ide ini dibawa sebagai usaha meningkatkan koordinasi internal polisi. Menurut Adrianus, kedua wilayah tersebut akan dipimpin oleh seorang Wakapolri masing-masing.
"Kepolisian perlu membelah berbasis teritorial untuk memperpendek rentang kendali organisasi," kata Adrianus dalam paparannya yang diterima Tirto.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan budaya kepolisian tidak bisa dilakukan hanya dengan mengutak-atik elemen budaya itu sendiri. Ia berargumen bahwa budaya kepolisian yang negatif, seperti kecenderungan patron-klien dan pragmatisme, hanya bisa dikikis melalui perubahan ekosistem kelembagaan dan operasional.
"Jangan melakukan perubahan budaya kepolisian dengan melakukan perubahan pada elemen budaya kepolisian itu saja. Tidak akan ada yang berubah! Lakukan perubahan budaya kepolisian melalui perubahan ekosistem," tegasnya.
Selain pembagian wilayah, Adrianus juga mengusulkan pemisahan badan kepolisian berdasarkan karakter kerjanya, yakni fungsi protagonis dan antagonis. Fungsi protagonis meliputi fungsi Preemptif dan Preventif di bawah naungan Baharkam. Sedangkan untuk fungsi antagonis meliputi Represif di bawah naungan Bareskrim.
Mantan Komisioner Kompolnas itu mengusulkan model represif yang dijalankan Bareskrim dilepaskan dari rentang organisasi operasional Polri biasa dengan prinsip membuang apel busuk, guna meminimalisir penyimpangan dalam penegakan hukum.
Kemudian, usulan lainnya adalah pembagian peran antara Polisi Lokal dan Polisi Nasional. Dalam konsep ini, Polisi Lokal akan fokus pada fungsi preemptif dan preventif yang dikendalikan oleh kepala kepolisian daerah (Kapolda). Sementara itu, Polisi Nasional akan berkonsentrasi pada fungsi represif dan penanganan kontinjensi di bawah kendali langsung Kapolri.
Hal ini didasarkan pada prinsip lokal boys for non-repressive jobs, di mana personel lokal lebih dikenankan untuk fungsi-fungsi pelayanan dan pencegahan masyarakat.
Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Eliasta Meliala mengusulkan perlu Polri memiliki dua Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) untuk wilayah timur dan barat. Ide ini dibawa sebagai usaha meningkatkan koordinasi internal polisi. Menurut Adrianus, kedua wilayah tersebut akan dipimpin oleh seorang Wakapolri masing-masing.
"Kepolisian perlu membelah berbasis teritorial untuk memperpendek rentang kendali organisasi," kata Adrianus dalam paparannya yang diterima Tirto.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan budaya kepolisian tidak bisa dilakukan hanya dengan mengutak-atik elemen budaya itu sendiri. Ia berargumen bahwa budaya kepolisian yang negatif, seperti kecenderungan patron-klien dan pragmatisme, hanya bisa dikikis melalui perubahan ekosistem kelembagaan dan operasional.
"Jangan melakukan perubahan budaya kepolisian dengan melakukan perubahan pada elemen budaya kepolisian itu saja. Tidak akan ada yang berubah! Lakukan perubahan budaya kepolisian melalui perubahan ekosistem," tegasnya.
Selain pembagian wilayah, Adrianus juga mengusulkan pemisahan badan kepolisian berdasarkan karakter kerjanya, yakni fungsi protagonis dan antagonis. Fungsi protagonis meliputi fungsi Preemptif dan Preventif di bawah naungan Baharkam. Sedangkan untuk fungsi antagonis meliputi Represif di bawah naungan Bareskrim.
Mantan Komisioner Kompolnas itu mengusulkan model represif yang dijalankan Bareskrim dilepaskan dari rentang organisasi operasional Polri biasa dengan prinsip membuang apel busuk, guna meminimalisir penyimpangan dalam penegakan hukum.
Kemudian, usulan lainnya adalah pembagian peran antara Polisi Lokal dan Polisi Nasional. Dalam konsep ini, Polisi Lokal akan fokus pada fungsi preemptif dan preventif yang dikendalikan oleh kepala kepolisian daerah (Kapolda). Sementara itu, Polisi Nasional akan berkonsentrasi pada fungsi represif dan penanganan kontinjensi di bawah kendali langsung Kapolri.
Hal ini didasarkan pada prinsip lokal boys for non-repressive jobs, di mana personel lokal lebih dikenankan untuk fungsi-fungsi pelayanan dan pencegahan masyarakat.