Kursi DPRD DKI Jakarta Berpotensi Terkurangi, Ini Apa yang Maksudnya?
Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKI) Jakarta mengakui ada kemungkinan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta (DPRD DKI) terpangkas menjadi 100 dari jumlah 106 yang sekarang dimiliki oleh dewan tersebut.
Hal ini terungkap dalam diskusi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10). Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa ada penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang mengatur maksimal jumlah kursi DPRD DKI.
"Maksimal 125 persen dari kursi yang tersedia," kata Wahyu. "Jadi, jika kita kembali ke undang-undang yang lama, ada klausul tersebut tidak muncul dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024."
Menurut data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang ditetapkan untuk Pemilu 2024, kursi DPRD Jakarta menjadi 100 kursi, bukan 106. Wahyu menjelaskan bahwa jika dilihat dari revisi Undang-Undang Pemilu, tidak ada perubahan yang signifikan di dalamnya.
"Wahyu berharap pembahasan revisi UU Pemilu nantinya tidak hanya berhenti pada hitung-hitungan angka penduduk, namun juga mengedepankan aspek kemaslahatan yang lebih besar untuk kemakmuran masyarakat," kata Wibi Andrino, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem.
Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKI) Jakarta mengakui ada kemungkinan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta (DPRD DKI) terpangkas menjadi 100 dari jumlah 106 yang sekarang dimiliki oleh dewan tersebut.
Hal ini terungkap dalam diskusi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10). Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa ada penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang mengatur maksimal jumlah kursi DPRD DKI.
"Maksimal 125 persen dari kursi yang tersedia," kata Wahyu. "Jadi, jika kita kembali ke undang-undang yang lama, ada klausul tersebut tidak muncul dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024."
Menurut data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang ditetapkan untuk Pemilu 2024, kursi DPRD Jakarta menjadi 100 kursi, bukan 106. Wahyu menjelaskan bahwa jika dilihat dari revisi Undang-Undang Pemilu, tidak ada perubahan yang signifikan di dalamnya.
"Wahyu berharap pembahasan revisi UU Pemilu nantinya tidak hanya berhenti pada hitung-hitungan angka penduduk, namun juga mengedepankan aspek kemaslahatan yang lebih besar untuk kemakmuran masyarakat," kata Wibi Andrino, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem.