Kalau gini ya.. kalau UU Pemilu tidak diubah, maka kursi di DPRD DKI Jakarta akan potensi 100 aja sih... aku rasa itu tidak adil banget. Kami sudah siap untuk memilih wakil-wakil kami di DPRD, tapi ternyata ada keterbatasan kursi? Itu tidak adil. Aku pikir jumlah penduduk DKI Jakarta yang 11 juta jiwa pasti sudah cukup untuk memiliki kursi DPRD yang lebih banyak dari itu... toh aku rasa harusnya ada revisi UU Pemilu nanti agar kita bisa memilih wakil-wakil kami dengan lebih lengkap.
