Kursi DPRD DKI Jakarta Potensi Terpotong Jika UU Pemilu Tidak Diubah
Pemilu di Jakarta masih belum sepenuhnya menyelesaikan proses pemilu, namun sudah ada isu yang membuat pembaca khawatir. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa kursi DPRD DKI Jakarta potensi terpotong menjadi 100 jika UU Pemilu tidak diubah.
Menurut data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang ditetapkan untuk Pemilu 2024, jumlah penduduk DKI Jakarta adalah 11 juta jiwa. Dengan demikian, jika UU Pemilu tidak diubah, maka diperlukan kursi DPRD sebesar 100, bukan 106 seperti yang ada saat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino mengatakan bahwa penentuan jumlah kursi DPRD harus tidak hanya berdasar pada jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah. Menurut Wibi, pembahasan revisi UU Pemilu nantinya tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah.
"Kalau kita kembali ke Undang-undang yang lama, di situ ada klausul 125 persen dari maksimal kursi yang disediakan. Namun, pada UU DKJ hal itu tidak muncul," kata Wahyu dalam diskusi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta.
Kurangnya kursi di DPRD DKI Jakarta bisa jadi menyebabkan pengurangan pemilu, karena ada penurunan jumlah kursi yang akan terjadi.
Pemilu di Jakarta masih belum sepenuhnya menyelesaikan proses pemilu, namun sudah ada isu yang membuat pembaca khawatir. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa kursi DPRD DKI Jakarta potensi terpotong menjadi 100 jika UU Pemilu tidak diubah.
Menurut data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang ditetapkan untuk Pemilu 2024, jumlah penduduk DKI Jakarta adalah 11 juta jiwa. Dengan demikian, jika UU Pemilu tidak diubah, maka diperlukan kursi DPRD sebesar 100, bukan 106 seperti yang ada saat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino mengatakan bahwa penentuan jumlah kursi DPRD harus tidak hanya berdasar pada jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah. Menurut Wibi, pembahasan revisi UU Pemilu nantinya tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah.
"Kalau kita kembali ke Undang-undang yang lama, di situ ada klausul 125 persen dari maksimal kursi yang disediakan. Namun, pada UU DKJ hal itu tidak muncul," kata Wahyu dalam diskusi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta.
Kurangnya kursi di DPRD DKI Jakarta bisa jadi menyebabkan pengurangan pemilu, karena ada penurunan jumlah kursi yang akan terjadi.