Pemilu Selanjutnya, Kursi DPRD DKI Jakarta Mungkin Dikurangi dari 106 Jadi 100
KPU DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ada kemungkinan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat dikurangi dari 106 menjadi 100 pada pemilu selanjutnya. Hal ini disebabkan oleh kekurangan klausul 125 persen maksimal dari kursi yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024.
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa ada penjelasan untuk DPRD DKI Jakarta dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Menurutnya, kursi yang dialokasikan adalah 125 persen maksimal dari kursi yang tersedia.
Namun, klausul 125 persen itu tidak ada dalam UU Nomor 2 tahun 2024. Oleh karena itu, hasil kursi DPRD DKI Jakarta pada pemilu sebelumnya yaitu 106 kursi, mungkin akan dikurangi menjadi 100 kursi.
Wahyu Dinata menjelaskan bahwa jika mengacu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang ditetapkan untuk Pemilu 2024, kursi DPRD Jakarta menjadi 100 kursi. Sementara itu, Jumlah penduduk DKI Jakarta sekarang adalah 11 juta orang.
"Wahai teman-teman, kalau enggak ada perubahan ya otomatis kembali ke Undang-undang yang lama, berarti kita harus melihat lagi revisi UU Pemilu dan kira-kira ada perubahan bukan?" katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino mengatakan bahwa penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasar jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.
"Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik. Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah," katanya.
KPU DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ada kemungkinan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat dikurangi dari 106 menjadi 100 pada pemilu selanjutnya. Hal ini disebabkan oleh kekurangan klausul 125 persen maksimal dari kursi yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024.
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa ada penjelasan untuk DPRD DKI Jakarta dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Menurutnya, kursi yang dialokasikan adalah 125 persen maksimal dari kursi yang tersedia.
Namun, klausul 125 persen itu tidak ada dalam UU Nomor 2 tahun 2024. Oleh karena itu, hasil kursi DPRD DKI Jakarta pada pemilu sebelumnya yaitu 106 kursi, mungkin akan dikurangi menjadi 100 kursi.
Wahyu Dinata menjelaskan bahwa jika mengacu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang ditetapkan untuk Pemilu 2024, kursi DPRD Jakarta menjadi 100 kursi. Sementara itu, Jumlah penduduk DKI Jakarta sekarang adalah 11 juta orang.
"Wahai teman-teman, kalau enggak ada perubahan ya otomatis kembali ke Undang-undang yang lama, berarti kita harus melihat lagi revisi UU Pemilu dan kira-kira ada perubahan bukan?" katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino mengatakan bahwa penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasar jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.
"Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik. Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah," katanya.