DPRD DKI Jakarta Tersesat di Antara Kursi 100 dan 106, Muncul Solusi?
Potensi pengurangan kursi DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 100 kursi sudah ada, menurut Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. Namun, masih belum jelas apakah revisi ini akan terlaksana.
Menurut Wahyu, ada klausul di UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyebutkan bahwa kursi DPRD DKI harus sebesar 125 persen dari total kursi yang tersedia. Dengan demikian, total kursi DPRD DKI Jakarta harus sebesar 125% dari 500 kursi yang disediakan oleh UU Nomor 2 tahun 2024.
Namun, klausul tersebut tidak lagi ada di UU Nomor 2 tahun 2024. Oleh karena itu, apabila tidak ada revisi UU Pemilu nantinya, maka DPRD DKI Jakarta akan kembali ke jumlah kursi sebesar 106 yang telah ditentukan sebelumnya.
Wahyu Dinata juga menjelaskan bahwa jika mengacu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang ditetapkan untuk Pemilu 2024, total kursi DPRD Jakarta adalah 100 kursi. Ini berarti bahwa jumlah penduduk DKI Jakarta saat ini sudah mencapai 11 juta orang.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan bahwa penentuan jumlah kursi dewan harus tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah. Ia berharap revisi UU Pemilu nantinya tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah.
Kita harus melihat apakah pihak yang berwenang akan mengambil tindakan untuk menyesuaikan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta dengan realitas di lapangan.
Potensi pengurangan kursi DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 100 kursi sudah ada, menurut Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. Namun, masih belum jelas apakah revisi ini akan terlaksana.
Menurut Wahyu, ada klausul di UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyebutkan bahwa kursi DPRD DKI harus sebesar 125 persen dari total kursi yang tersedia. Dengan demikian, total kursi DPRD DKI Jakarta harus sebesar 125% dari 500 kursi yang disediakan oleh UU Nomor 2 tahun 2024.
Namun, klausul tersebut tidak lagi ada di UU Nomor 2 tahun 2024. Oleh karena itu, apabila tidak ada revisi UU Pemilu nantinya, maka DPRD DKI Jakarta akan kembali ke jumlah kursi sebesar 106 yang telah ditentukan sebelumnya.
Wahyu Dinata juga menjelaskan bahwa jika mengacu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang ditetapkan untuk Pemilu 2024, total kursi DPRD Jakarta adalah 100 kursi. Ini berarti bahwa jumlah penduduk DKI Jakarta saat ini sudah mencapai 11 juta orang.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan bahwa penentuan jumlah kursi dewan harus tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah. Ia berharap revisi UU Pemilu nantinya tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah.
Kita harus melihat apakah pihak yang berwenang akan mengambil tindakan untuk menyesuaikan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta dengan realitas di lapangan.