Penurunan Kursi DPRD DKI Jakarta: Mungkin Tidak Berdampak Besar
Perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah menyebabkan keraguan mengenai jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, perubahan tersebut berarti tak lagi ada klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi yang ada sebelumnya.
Pengurangan jumlah kursi dari 106 menjadi 100 dianggap sebagai kemungkinan oleh Wahyu. Menurutnya, tanpa pengecualian tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024. Jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, sehingga kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100 bukan 106.
Meski demikian, Wahyu menyatakan masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Jika tidak terjadi perubahan, maka otomatis kembali ke undang-undang lama dan kursi DPRD DKI Jakarta akan menjadi 106. Mungkin tidak berdampak besar jika diperkirakan bahwa pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih dapat diantisipasi.
Perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah menyebabkan keraguan mengenai jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, perubahan tersebut berarti tak lagi ada klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi yang ada sebelumnya.
Pengurangan jumlah kursi dari 106 menjadi 100 dianggap sebagai kemungkinan oleh Wahyu. Menurutnya, tanpa pengecualian tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024. Jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, sehingga kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100 bukan 106.
Meski demikian, Wahyu menyatakan masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Jika tidak terjadi perubahan, maka otomatis kembali ke undang-undang lama dan kursi DPRD DKI Jakarta akan menjadi 106. Mungkin tidak berdampak besar jika diperkirakan bahwa pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih dapat diantisipasi.