KPU DKI Sebut Kursi DPRD Jakarta Bisa Terpangkas Gegara UU DKJ

Pemungutan Suara di DKI Jakarta Mungkin Tidak Menyelenggarakan Seluruh Kursi DPRD

KPU DKI Jakarta mengatakan bahwa peraturan terkait jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat berubah. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, perubahan aturan yang ada di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menyebabkan penurunan jumlah kursi DPRD dari 106 menjadi 100.

Perubahan ini disebabkan oleh klausul yang tidak ada lagi dalam UU DKJ, yaitu klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana aturan sebelumnya. Menurut Wahyu, tanpa klausul tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.

"Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106," ucap Wahyu.
 
Maksudnya kalau gak ada lagi klausul pengecualian seperti itu, maka jumlah kursi DPRD Jakarta bakal sesuai dengan populasi penduduknya ya... kayaknya kurang dari yang seharusnya tapi gue pikir masih cukup untuk mewakili semua warga DKI. Tapi apa pun sih yang terjadi, penting yah bahwa warga DKI tetap bisa suara dan memiliki ombel-ombelan di DPRD.
 
aku pikir kpu dki jakarta harus lebih transparan nih, buat siapa siapa bisa tahu kalau ada perubahan jumlah kursi di DPRD... dan apa pun yang terjadi pastikan tidak ada manipulasi suara lagi...
 
Maksudnya apa lagi?! Kalau aja tadi ada penjelasan tentang itu, siapa yang bilang tidak ada klausul lagi? Saya rasa kalau mau perubahan itu jangan boleh begitu cepat. Apa keberadaan kita sebagai warga DKI Jakarta bukan main lagi karena pihak yang bertanggung jawab tidak bisa mengatur sesuatu yang sederhana seperti ini... 🙄
 
🤔 aku rasa ini menunjukkan bagaimana peraturan-peraturan yang ada di Jakarta agak tidak konsisten lagi. kalau awalnya punya klausul yang membuat jumlah kursi DPRD DKI lebih banyak daripada yang seharusnya, lalu kalah klausul itu pun gugur. 🙄

saya rasa ini juga menunjukkan bagaimana kompleksitas sistem pemilu yang ada di Indonesia. kalau tidak sengaja kita lupa aturan-aturan apa lagi sih? 💭 aku harap pemerintah dan KPU DKI Jakarta bisa segera menyusun kembali peraturan-peraturan ini agar sistem pemilu menjadi lebih transparan dan jelas. 🙏
 
Saya pikir ini penting banget! Jika kurang dari semua kursi di DPRD Jakarta dipilih, artinya ada orang lain yang bisa mempengaruhi hasil pemilu. Tapi apa itu rasanya kalau kurang dari 100 kursi bisa mempengaruhi hasilnya?
 
ini gak biasa ya, pungutan suara di DKI Jakarta tidak bisa menyesuaikan semua kursi DPRD. kalau ada klausul yang mengatur jumlah kursi 106 tapi sekarang sudah tidak ada lagi, maka otomatis jumlah kursi harus menurun ke 100. kayaknya ini penting untuk dipertimbangkan agar pemilu di DKI Jakarta tidak terjebak dengan masalah teknis seperti ini.
 
Pernah berpikir, apa lagi yang dihasilkan oleh Pemilu ini? Tapi yang penting adalah, siapa yang akan menjadi korban dari perubahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta? Saya rasa kalau benar-benar harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk sebenarnya, maka tidak ada masalah. Tapi, apakah itu juga berarti bahwa kepentingan politis akan menjadi lebih besar lagi? 🤔💭
 
ada kemungkinan pungutan suara di DKI Jakarta ini tidak akan berhasil menghasilkan seluruh kursi DPRD karena masih ada beberapa konsen yang kurang sih. kalau kita lihat, kurangnya kursi membuat partai-partai kecil kesulitan mendapatkan representasi. tapi mungkin harus dilihat juga bagaimana strategi perebutan suara yang mereka lakukan.
 
Pernah bikin pikiran, kalau ada penurunan jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta itu, berarti apakah semua penduduk Jakarta juga memiliki suara yang sama? Kursi 6 itu masih ada di DPRD DKI Jakarta kan? Apa khususnya daerah ini harus memiliki kursi kurang daripada daerah lain? Semua orang berpikir bahwa daerah dengan jumlah penduduk yang banyak harus memiliki kursi yang lebih. Saya pikir penting juga harus dipertimbangkan bahwa ada daerah di Jakarta yang masih sangat miskin dan belum sempurna. Jadi, kalau semua penduduk memiliki suara yang sama itu tidak masuk akal, tapi juga jangan biarkan daerah-daerah kebawah ini terlupakan. Saya harap KPU DKI Jakarta bisa membuat aturan yang adil dan merata untuk semua daerah di Jakarta. 💡
 
Mungkin kalau mau ngomongin, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta diatur oleh UU DKJ, tapi mungkin perlu revisi ya... kalau 11 juta jiwa penduduk DKI, sih 100 kursi sudah wajar. Tapi kalau masih ada 106, mungkin ada kejadian2 tertutup yang tidak disangkai dulu, nggak?
 
Perubahan aturan di UU DKJ itu kayaknya harus dipertimbangkan dengan hati-hati, ya... Jangan ada yang salah dengan 106 kursi, tapi kalau mau lebih sesuai dengan jumlah penduduk, memang kurang masuk akal sih 106. Jadi, apa kira-kira cara mereka nanti ini? Kita lihat nanti bagaimana aksi-aksi mereka. Mungkin ada yang ingin membuat strategi baru, jadi kita harus siap-siap dan analisis dengan baik ya...
 
Gak percaya kalau benar benar semua kursi DPRD DKJ sudah diisi 🤯, tapi sepertinya kalah... Jumlah penduduk DKJ sekitar 11 juta jiwa, artinya pasti lebih dari 100 kursi yang dibutuhkan 👥
 
ini masalah yang serius! penentuan jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta harus lebih transparan dan akurat. kalau sudah ada perubahan dari 106 menjadi 100, tentu saja harus ada alasan yang jelas sih, apa maksudnya ganti seperti itu? tapi ayo lihat aja kausul pengecualian 125 persen yang hilang juga, kayaknya juga penting banget buat pemerintah Jakarta. kalau tidak ada klausul tersebut, nggak tahu apakah sudah akurat data penduduk DKI Jakarta atau apa sih?
 
Maksudnya kalau peraturan ini berlaku, maka total kursi DPRD DKI Jakarta harus sesuai dengan penduduk yang tinggal di sana. Jadi, kalau menurut DAK 2, total penduduk sekitar 11 juta, maka secara logika total kursi DPRD harus 100, bukan 106 seperti yang ada sekarang 🤔. Tapi, siapa tahu ada alasan lainnya di balik keputusan ini, mungkin ada faktor-faktor yang tidak kita ketahui.
 
Saya ngerasa perubahan itu tidak masalah lah, kita tidak perlu khawatir tentang jumlah kursi di DPRD Jakarta. Yang penting adalah proses pemilu itu sendiri masih berjalan dengan lancar dan aman, ya? Saya senang melihat bahwa KPU DKI Jakarta sudah siap untuk melakukan pemilu 2024, jadi kita bisa percaya bahwa hasil pemilu itu akan benar-benar adil.
 
Maksudnya kalau ini berarti tidak semua kursi DPRD yang ada di DKI Jakarta bisa dipakai siapa saja dalam pemilu? Sepertinya krusi parlemen ini terlalu banyak ya... kalau perlu kita punya yang lebih akurat sih, seperti jumlah penduduk DKI Jakarta, ya, 11 juta jiwa itu sudah cukup untuk dipakai sebagai representasi daerah. Maksudnya harusnya juga ada aturan untuk penggunaan krusi parlemen ini agar tidak terjadi kejadian seperti di sini lagi...
 
ini sih masalah kalau kurang kursi di DPRD Jakarta, gak cuma itu aja, tapi juga makin sulit untuk ngelolanya semua kepentingan masyarakat DKI Jakarta nih 🤔. pada masa nyata, aku bayangkan kalau ada ketidakpastian seperti ini, akan gampang banget terjadi korupsi atau apa-apa yang tidak diinginkan oleh rakyat. tapi jadi saja, kalau jumlah kursi kurang, berarti harus fokus banget pada kepentingan rakyat, ya? 🙏
 
kembali
Top