Pemungutan Suara di DKI Jakarta Mungkin Tidak Menyelenggarakan Seluruh Kursi DPRD
KPU DKI Jakarta mengatakan bahwa peraturan terkait jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat berubah. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, perubahan aturan yang ada di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menyebabkan penurunan jumlah kursi DPRD dari 106 menjadi 100.
Perubahan ini disebabkan oleh klausul yang tidak ada lagi dalam UU DKJ, yaitu klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana aturan sebelumnya. Menurut Wahyu, tanpa klausul tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
"Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106," ucap Wahyu.
KPU DKI Jakarta mengatakan bahwa peraturan terkait jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat berubah. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, perubahan aturan yang ada di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menyebabkan penurunan jumlah kursi DPRD dari 106 menjadi 100.
Perubahan ini disebabkan oleh klausul yang tidak ada lagi dalam UU DKJ, yaitu klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana aturan sebelumnya. Menurut Wahyu, tanpa klausul tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
"Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106," ucap Wahyu.