Kursi DPRD Jakarta Menghadapi Kegagalan: Bisa Jadi Kurang Dari 100 Orang
JAKARTA - Kelompok kekuatan di DPRD DKI Jakarta telah mengungkapkan rencana untuk mengurangi jumlah kursi parlemen di Daerah Pemilihan Kebon Sirih. Hal ini terjadi setelah pemilu tahun lalu yang menunjukkan penduduk DKI Jakarta tidak lagi membutuhkan kurang dari 100 orang sebagai wakilnya.
Menurut sumber, kekuatan di DPRD DKI Jakarta telah mengidentifikasi adanya kesempatan untuk mengantisipasi pengurangan jumlah kursi parlemen. Mereka berharap dapat mengubah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang sekarang memerlukan 125 persen alokasi kursi.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi, tetapi jika tidak ada perubahan di UU DKJ, maka jumlah kursi parlemen harus kembali ke 100 orang. Mungkin hal ini akan menjadi kalah bagi kelompok kekuatan yang mendukung pengurangan jumlah kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata telah menyampaikan bahwa jika tidak ada perubahan di UU DKJ, maka 106 kursi parlemen akan kembali digunakan.
JAKARTA - Kelompok kekuatan di DPRD DKI Jakarta telah mengungkapkan rencana untuk mengurangi jumlah kursi parlemen di Daerah Pemilihan Kebon Sirih. Hal ini terjadi setelah pemilu tahun lalu yang menunjukkan penduduk DKI Jakarta tidak lagi membutuhkan kurang dari 100 orang sebagai wakilnya.
Menurut sumber, kekuatan di DPRD DKI Jakarta telah mengidentifikasi adanya kesempatan untuk mengantisipasi pengurangan jumlah kursi parlemen. Mereka berharap dapat mengubah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang sekarang memerlukan 125 persen alokasi kursi.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi, tetapi jika tidak ada perubahan di UU DKJ, maka jumlah kursi parlemen harus kembali ke 100 orang. Mungkin hal ini akan menjadi kalah bagi kelompok kekuatan yang mendukung pengurangan jumlah kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata telah menyampaikan bahwa jika tidak ada perubahan di UU DKJ, maka 106 kursi parlemen akan kembali digunakan.