KPU DKI Sebut Kursi DPRD Jakarta Bisa Terpangkas Gegara UU DKJ

Konflik antara KPU DKI Jakarta dan DPRD Jakarta Terus Meletus

Kerusuan tentang jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yang seharusnya menjadi 100 menurut Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terus meletus. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengakui bahwa perubahan dasar hukum dalam UU DKJ menyebabkan pengecualian 125 persen alokasi kursi tidak lagi berlaku.

Wahyu menekankan bahwa tanpa pengecualian tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024. Menurutnya, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, sehingga kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106.

Meski demikian, Wahyu masih menyisihkan peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. "Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi," ungkapnya.

Konflik ini terus memicu keraguan di kalangan masyarakat dan anggota DPRD DKI Jakarta sendiri. Apakah penurunan jumlah kursi parlemen akan dilakukan? Siapa yang akan mengambil risiko? Pernyataan Wahyu Dinata memberikan petunjuk bahwa pengurangan kursi dapat diantisipasi, tetapi masih memerlukan perubahan dalam UU Pemilu.
 
ada sapa pun yang ngerasa kursinya kurang harus nyari cara untuk tambahin jumlah kursinya ya 🤔. tapi apa kalau kita ngomong soal ini secara rasional, bukan ngomong soal siapa yang salah? rasanya ada sesuatu yang tidak beres di balik konflik ini... misalnya, apakah ada orang tertentu yang ingin menguasai kursi DPRD Jakarta? atau mungkin ada kepentingan lain yang tidak kita lihat 😒. saya rasa kita perlu ngomong dan mencari solusi yang lebih baik daripada cara-cara yang kurang jelas ini...
 
ini sederhana kan? kalau tidak ada perubahan dalam undang-undang pemilu, mungkin hanya akan berubah-ubah saja di setiap daerah. apa kewajiban dari kita sebagai rakyat jika kita hanya menjadi 'pasif' saja dalam menghadapi masalah seperti ini? jangan sampai kita biarkan politisi dan pejabat publik terus menjemur-jemuran saja 🤔💬
 
"omong omong nih, apakah itu ada yang salah sama KPU DKI Jakarta? kalau mau mengikuti Undang-Undang sebenarnya, berapa sih yang salah dengan 100 kursi? mungkin karena mereka ingin mendapatkan uang lebih banyak dari perwakilan rakyat? kan sudah ada yang bilang bahwa jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, tapi siapa yang nyesel-nyeselin 6 kursi aja? kalau mau berubah, toh harus diubah di dalam UU Pemilu, tapi masih banyak juga orang yang bilang tidak mau berubah. omong omong, aku rasa semua orang yang ada di Jakarta adalah rakyat DKI Jakarta aja, siapa yang bisa mengatakan mereka tidak layak mendapatkan kursi?"
 
🤔 kalau gini siapa yang mau mengambil risiko, apalagi konflik seperti ini masih jadi? 🤷‍♂️ sebenarnya kpu dan dprd sama-sama salah, karena kpu tidak bisa mengatasi sifatnya sendiri, dan dprd tidak bisa memilih pilihan yang tepat... yang harus ganti yaitu undang-undang, supaya konflik ini tidak terus berlanjut 🙏
 
Wah kalau siapa pun yang ngerasa salah, mau ngambil risiko banget! Wahyu Dinata ngaku-aku kayaknya sengaja mau kasih kesempatan kepada DPRD Jakarta untuk 'masukin' ke dalam konflik ini. Tapi sih, aku rasa siapa pun yang mau ambil risiko harus diingat, kalau penurunan kursi DPRD DKI Jakarta pasti afaq! Kita nanti gak bisa ngerti siapa yang harusnya merespons kesalahan ini.
 
Kasus ini bikin pusing... 106 kursi DPRD DKI Jakarta itu nggak bisa jelas... Wahyu Dinata bilang bahwa harus kembali ke undang-undang lama, tapi kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke jumlah kursi lama. Artinya, apa lagi yang harus dilakukan? 🤔

Saya rasa pemerintah dan DPRD Jakarta harus bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat, bukan bikin masyarakat DKI Jakarta lebih bingung... 11 juta jiwa penduduk DKI itu seharusnya memiliki hak untuk dipilih oleh 100 kursi. Tapi nggak bisa juga, karena ada peraturan yang mengatakan lain... 🤷‍♂️
 
Hmm, kalau ini benar-benar selesai, aku kira DPRD Jakarta bakal punya masalah banyak. 106 kursi memang agak berlebihan, tapi aku tidak yakin apakah bisa ditekan jadi 100. Aku pikir ada porsi lain yang harus dipertimbangkan, seperti bagaimana aksesibilitas untuk masyarakat di daerah terlupakan. Kalau hanya fokus pada jumlah kursi saja, pasti banyak komponen penting yang terlewatkan.
 
Kali ini sih konflik ini terasa nggak adil banget ya? Siapa yang mengatur jumlah kursi parlemen itu sih siap mengambil risiko apa aja? Kalau Widy Dinata bilang 106 kursi bisa berkurang, tapi kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Maksudnya siapa yang bakal menghadapi kesulitan itu? Kalau DPRD Jakarta, kalau masyarakat DKI Jakarta... Tapi apa yang penting adalah, penentuan jumlah kursi parlemen harus jelas dan transparan, nggak bisa seperti ini terus memikirkan.
 
😕 Maksudnya siapa yang mau mengorbankan hak masyarakat DKI Jakarta? Atau itu juga bisa diartikan sebagai pertanyaan tentang siapa yang akan terkena dampak dari penurunan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Aku rasa ini bukan tentang pengurangan atau penambahan saja, tapi tentang cara menghadapi perubahan yang sudah ada. Kalau kita tidak bisa menyesuaikan diri dengan keadaan sekarang, maka bagaimana nanti kita akan bisa menyesuaikan diri dengan perubahan lainnya? 🤔
 
ini sengaja dilakukan kalau gak ada konfirmasi dari sumber yang serius, siapa aja yang berasumsi ini? jumlah kursi DPRD DKI Jakarta kalo dihitung dengan 11 juta penduduk itu nggak bisa 100, kayaknya perlu konfirmasi lagi. kayaknya lebih baik cari jawaban langsung dari KPU DKI Jakarta bukan aja beritau2 siapa yang terkena dampak.
 
🤔 Mungkin kalau UU DKJ ditinjau ulang, nanti ada penyesuaian jumlah kursi DPRD Jakarta dengan jumlah penduduk yang sebenarnya. Jangan sabar ngobrol kapan hasilnya keluar... 🕰️
 
Hm, konflik ini semangatnya sama aja, tapi kalau mau dibahas lagi, saya pikir masalahnya bukan soal jumlah kursi DPRD, tapi siapa yang akan jadi kaya dari kerugian ini. Kalau 106 kursi lebih dari 100, itu berarti 6 kursi akan "dipindahkan" ke mana? Siapa yang nanti akan menerima sanksi dari penurunan tersebut? Atau kalau kita fokus pada sisi positif, apa artinya jika ada perubahan dan kursi dikurangi? Mungkin bisa memberikan kesempatan bagi calon wakil rakyat yang lebih kompeten untuk duduk di DPRD.
 
ini konflik kalau punya 100 kursi bukanin nggak ada masalah, tapi harus ada pengecualian aja lho! kalau gini jadi 106 alasan siapa yang salah? kpu dan dprd jangan berdua lagi bongok, biar bisa jalan lancar aja
 
ini kabar gembira! siapa yang mau berjuang untuk demokrasi sebenarnya? tapi apa aku senang juga kecewa sama hal ini... konflik ini terus meletus karena ada masalah yang jelas dan tidak bisa dihindari. kalau undang-undang itu benar-benar salah, maka wajar saja ada rasa marah. tapi apa sih yang terjadi? kita lagi nge-critic, tapi belum ngasih solusi. aku senang Wahyu Dinata masih optimis, tapi aku juga harap para anggota DPRD DKI Jakarta bisa bekerja sama dan cari jalan tengah. tapi aku rasa ini kalau bukan karena sengaja ada masalah seperti ini, apa yang kita buat nanti?
 
Kalau tidak ada perubahan di undang-undang, 106 kursi DPRD Jakarta bakal kurang 6 lagi sih... itu masalah karena jumlah penduduk DKI Jakarta udah terbanyak banget. Kalau benar-benar seharusnya ada 100 kursi, maka harus ada cara untuk mengurangi jumlah kursinya agar tidak melebihi jumlah penduduk... mungkin bisa dilakukan melalui revisi undang-undang.
 
aku pikir ini bisa jadi tanda masa kita sudah jauh dari prinsip pembangunan umum yang diutamakan oleh Soeharto waktu itu. sekarang lagi konflik tentang kursi, siapa yang punya kekuasaan, siapa yang bisa menentukan? aku rasa ini perlu diantisipasi dengan memperbarui undang-undang pemilu nanti. kalau tidak, rasanya kita akan kembali ke era yang sama seperti sebelumnya, tanpa akhir.
 
🤔 aku pikir konflik ini cukup parah, banyak korban yang terkena. aku salah satu netizen yang selalu mendukung ketentuan hukum yang jelas dan transparan. kalau jumlah kursi DPRD Jakarta seharusnya 100 tapi ada perubahan menjadi 106, itu berarti banyak orang yang kehilangan hak mereka untuk menjadi anggota parlemen. aku harap pemerintah dapat mengatasi masalah ini dengan cepat dan membuat revisi UU yang tepat, sehingga semua pihak dapat fokus pada hal-hal yang lebih penting seperti pembangunan dan keamanan rakyat 🌐💡
 
ini gak ada artinya sih kalau KPU DKI Jakarta dan DPRD Jakarta bisa bercanda sekenya, masing-masing yang mau jujur aja kalau mereka punya masalah soal kursi parlemen, kapan kalau ada solusi yang jelas? kalau tidak ada solusi, maka sapa sih yang harus mengambil risiko soal penurunan jumlah kursi parlemen? Wahyu Dinata udah bilang kalau bisa dilakukan melalui revisi UU Pemilu, tapi nanti apa kejadian?
 
Maksudnya kalau kita lihat sebenarnya apa yang terjadi di Jakarta, tentu saja ada perbedaan antara adegan yang diangkat di televisi dengan keadaan nyata di tanah air. Jika benar-benar ada penurunan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta, siapa yang akan mengambil risiko itu? Apakah itu pelajar muda, buruh atau penduduk biasa seperti saya disini di pedesaan? Kalau perlu penyesuaian dalam UU Pemilu, tentu saja itu bisa. Tapi apa lagi yang harus kita tambahkan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat seperti ini? Kita harus lihat bagaimana hal ini mempengaruhi akses bagi rakyat Jakarta untuk melihat wakil mereka di parlemen.
 
kembali
Top