Konflik antara KPU DKI Jakarta dan DPRD Jakarta Terus Meletus
Kerusuan tentang jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yang seharusnya menjadi 100 menurut Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terus meletus. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengakui bahwa perubahan dasar hukum dalam UU DKJ menyebabkan pengecualian 125 persen alokasi kursi tidak lagi berlaku.
Wahyu menekankan bahwa tanpa pengecualian tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024. Menurutnya, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, sehingga kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106.
Meski demikian, Wahyu masih menyisihkan peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. "Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi," ungkapnya.
Konflik ini terus memicu keraguan di kalangan masyarakat dan anggota DPRD DKI Jakarta sendiri. Apakah penurunan jumlah kursi parlemen akan dilakukan? Siapa yang akan mengambil risiko? Pernyataan Wahyu Dinata memberikan petunjuk bahwa pengurangan kursi dapat diantisipasi, tetapi masih memerlukan perubahan dalam UU Pemilu.
Kerusuan tentang jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yang seharusnya menjadi 100 menurut Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terus meletus. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengakui bahwa perubahan dasar hukum dalam UU DKJ menyebabkan pengecualian 125 persen alokasi kursi tidak lagi berlaku.
Wahyu menekankan bahwa tanpa pengecualian tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024. Menurutnya, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, sehingga kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106.
Meski demikian, Wahyu masih menyisihkan peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. "Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi," ungkapnya.
Konflik ini terus memicu keraguan di kalangan masyarakat dan anggota DPRD DKI Jakarta sendiri. Apakah penurunan jumlah kursi parlemen akan dilakukan? Siapa yang akan mengambil risiko? Pernyataan Wahyu Dinata memberikan petunjuk bahwa pengurangan kursi dapat diantisipasi, tetapi masih memerlukan perubahan dalam UU Pemilu.