Kursi DPRD Jakarta: Bisa Terpangkas dari 106 menjadi 100?
Pemerintah DKI Jakarta menghadapi kemungkinan penurunan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar enam, dari total 106 menjadi 100. Hal ini disebabkan perubahan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, perubahan dasar hukum dalam UU DKJ menyebabkan tak lagi ada klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana aturan sebelumnya. Hal ini berarti bahwa jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
Menurut Wahyu, jika diterapkan aturan baru ini, maka jumlah kursi DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadi 100, bukan 106. Namun, masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang yang dapat mengantisipasi pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih.
Wahyu Dinata juga menyampaikan bahwa masih ada kemungkinan penurunan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta jika tidak ada perubahan dari UU Pemilu. Oleh karena itu, semua pihak harus siap untuk menghadapi kemungkinan ini dan mencari solusi yang tepat untuk menyesuaikan jumlah kursi dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah DKI Jakarta menghadapi kemungkinan penurunan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar enam, dari total 106 menjadi 100. Hal ini disebabkan perubahan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, perubahan dasar hukum dalam UU DKJ menyebabkan tak lagi ada klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana aturan sebelumnya. Hal ini berarti bahwa jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
Menurut Wahyu, jika diterapkan aturan baru ini, maka jumlah kursi DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadi 100, bukan 106. Namun, masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang yang dapat mengantisipasi pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih.
Wahyu Dinata juga menyampaikan bahwa masih ada kemungkinan penurunan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta jika tidak ada perubahan dari UU Pemilu. Oleh karena itu, semua pihak harus siap untuk menghadapi kemungkinan ini dan mencari solusi yang tepat untuk menyesuaikan jumlah kursi dengan kebutuhan masyarakat.