KPK dan Paulus Tannos saling serang di pengadilan. Gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos, dikatakan KPK, tidak sah karena ada cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka. Bukti itu, kata KPK, adalah identitas kebangsaan yang dicantumkan oleh Tannos tidak lengkap dan keliru.
Paulus Tannos menggugat status tersangka kasus korupsi e-KTP yang disematkan KPK. Dia menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya. Identitas kebangsaan yang dicantumkan KPK, kata pengacara Paulus, tidak sah karena ada kesalahan penulisan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Tannos.
Kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP. Pihak Paulus menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik. Mereka juga menyoroti revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.
KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Mereka akan menunjukkan ke pengadilan terkait bukti DPO Paulus Tannos. Bukti itu, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.
Gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos, dikatakan KPK, tidak sah karena ada cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka. Pihak KPK juga menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.
Paulus Tannos menggugat status tersangka kasus korupsi e-KTP yang disematkan KPK. Dia menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya. Identitas kebangsaan yang dicantumkan KPK, kata pengacara Paulus, tidak sah karena ada kesalahan penulisan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Tannos.
Kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP. Pihak Paulus menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik. Mereka juga menyoroti revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.
KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Mereka akan menunjukkan ke pengadilan terkait bukti DPO Paulus Tannos. Bukti itu, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.
Gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos, dikatakan KPK, tidak sah karena ada cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka. Pihak KPK juga menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.