Kemungkinan KPK Menemukan Praktik Suap Pengelolaan Hutan di Wilayah Lain
Korupsi di sektor kehutanan telah menjadi isu yang mendapatkan perhatian masyarakat dan lembaga penegak hukum. Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut perkara suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V di Jakarta.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK akan menelusuri apakah praktik suap yang terjadi di Inhutani V ini juga terjadi di wilayah-wilayah lain. "KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut," katanya.
Selain itu, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari petinggi Perhutani. Saksi yang dipanggil diduga mengetahui perkara ini dan akan membantu penyidikan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.
Kemungkinan besar KPK akan menemukan bahwa praktik suap pengelolaan hutan di Inhutani V ini tidak berbeda dengan modus serupa yang terjadi di wilayah lain. Oleh karena itu, KPK harus menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi yang sama di seluruh wilayah.
Korupsi di sektor kehutanan telah menjadi isu yang mendapatkan perhatian masyarakat dan lembaga penegak hukum. Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut perkara suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V di Jakarta.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK akan menelusuri apakah praktik suap yang terjadi di Inhutani V ini juga terjadi di wilayah-wilayah lain. "KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut," katanya.
Selain itu, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari petinggi Perhutani. Saksi yang dipanggil diduga mengetahui perkara ini dan akan membantu penyidikan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.
Kemungkinan besar KPK akan menemukan bahwa praktik suap pengelolaan hutan di Inhutani V ini tidak berbeda dengan modus serupa yang terjadi di wilayah lain. Oleh karena itu, KPK harus menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi yang sama di seluruh wilayah.