Tengah mengusut kasus suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V, Komisi Pemberantasaan Kepegawaian Negara (KPK) juga berusaha mengetahui apakah praktik suap itu juga terjadi di wilayah lain.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, KPK tidak hanya akan menelusuri ada atau tidaknya praktik suap di Inhutani V, tetapi juga akan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui terkait dengan pengelolaan di lokasi tersebut.
"KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut," kata Budi.
Dalam proses penyidikannya, KPK telah memanggil beberapa saksi, termasuk petinggi Perhutani. Saksi-saksi ini diduga mengetahui perkara suap yang dilatarbelakangi oleh praktek korupsi di Inhutani V.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.
Dugaan tindak pidana yang dilatarbelakangi oleh praktek korupsi di Inhutani V melibatkan suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, KPK tidak hanya akan menelusuri ada atau tidaknya praktik suap di Inhutani V, tetapi juga akan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui terkait dengan pengelolaan di lokasi tersebut.
"KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut," kata Budi.
Dalam proses penyidikannya, KPK telah memanggil beberapa saksi, termasuk petinggi Perhutani. Saksi-saksi ini diduga mengetahui perkara suap yang dilatarbelakangi oleh praktek korupsi di Inhutani V.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.
Dugaan tindak pidana yang dilatarbelakangi oleh praktek korupsi di Inhutani V melibatkan suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.