Kemudian, KPK mengusut peran ayah Bupati Bekasi, HM Kunang, dalam mutasi jabatan Kadis di Pemkab Bekasi. Peran HM Kunang yang mendalam ini diperlukan untuk memahami bagaimana adeksnya peran dalam proses promosi jabatan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara, ayah Bupati Bekasi nonaktif, dan ayah HM Kunang sendiri sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Penyidik yang menginterogasikan Endin Samsudin, Sekda Kabupaten Bekasi, meminta dia untuk menjadi saksi dalam kasus ini.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut diminta untuk menjelaskan peran mereka dalam proses mutasi jabatan Kadis di Pemkab Bekasi. "Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HM Kunang dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi," kata Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, ada peningkatan jumlah uang yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. Selain itu, juga telah diduga bahwa beberapa orang menerima aliran uang dari kasus ini, seperti Wakil DPRD Jawa Barat dan Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara, ayah Bupati Bekasi nonaktif, dan ayah HM Kunang sendiri sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Penyidik yang menginterogasikan Endin Samsudin, Sekda Kabupaten Bekasi, meminta dia untuk menjadi saksi dalam kasus ini.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut diminta untuk menjelaskan peran mereka dalam proses mutasi jabatan Kadis di Pemkab Bekasi. "Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HM Kunang dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi," kata Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, ada peningkatan jumlah uang yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. Selain itu, juga telah diduga bahwa beberapa orang menerima aliran uang dari kasus ini, seperti Wakil DPRD Jawa Barat dan Ketua DPD PDIP Jawa Barat.