KPK Usut Dugaan Abdul Wahid, Gubernur Riau, Meminta Fee pada Dinas Lain.
Dalam kasus pemerasan dugaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri kemungkinan praktik pemerasan pada dinas lain oleh Gubernur Abdul Wahid.
“Apakah juga dilakukan pada dinas lain? Itu yang kami dalami sekarang karena itu dikumpulkan dari dinas-per-dinas seperti Dinas PUPR ini banyak sekali dinasnya,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Kemungkinan pengusutan terhadap dinas lain dilakukan dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tengah melakukan audit terhadap pemerintahan Provinsi Riau. Asep menyebut bahwa Inspektorat Kemendagri sudah kebetulan sama-sama di Riau dan akan dilakukan komunikasi dan kolaborasi untuk mendalami perkara ini.
Gubernur Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar pada kepala unit pelaksana teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP. Ia juga dikenal dengan istilah 'jatah preman'. Pemberian ini dilakukan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Dalam kasus pemerasan dugaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri kemungkinan praktik pemerasan pada dinas lain oleh Gubernur Abdul Wahid.
“Apakah juga dilakukan pada dinas lain? Itu yang kami dalami sekarang karena itu dikumpulkan dari dinas-per-dinas seperti Dinas PUPR ini banyak sekali dinasnya,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Kemungkinan pengusutan terhadap dinas lain dilakukan dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tengah melakukan audit terhadap pemerintahan Provinsi Riau. Asep menyebut bahwa Inspektorat Kemendagri sudah kebetulan sama-sama di Riau dan akan dilakukan komunikasi dan kolaborasi untuk mendalami perkara ini.
Gubernur Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar pada kepala unit pelaksana teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP. Ia juga dikenal dengan istilah 'jatah preman'. Pemberian ini dilakukan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.