KPK Usut Bagaimana Gubernur Riau Menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk Mendapatkan Keuntungan dari Dinassas Pemprov Riau.
Dalam kasus dugaan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid dicurigai meminta fee dari kepala unit pelaksana teknis (UPT) tersebut.
Menurut data yang diperoleh tirto.id, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar. Fee ini diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Dalam kasus ini, keuntungan yang didapatkan Gubernur Riau sebesar Rp4,05 miliar diperkirakan berasal dari pemberian fee kepada kepala unit pelaksana teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK akan menelusuri kemungkinan praktik pemerasan lainnya dilakukan oleh Abdul Wahid di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau.
"Apakah dilakukan juga terhadap dinas yang lain, ini yang sedang kami dalami karena ini kan dikumpulkan dinas-per-dinas seperti dinas PUPR ini banyak sekali dinasnya," kata Asep.
KPK berkomitmen dalam mendalami perkara ini, termasuk apabila dalam perjalanan penanganannya ditemukan pemberian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid dicurigai meminta fee dari kepala unit pelaksana teknis (UPT) tersebut.
Menurut data yang diperoleh tirto.id, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar. Fee ini diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Dalam kasus ini, keuntungan yang didapatkan Gubernur Riau sebesar Rp4,05 miliar diperkirakan berasal dari pemberian fee kepada kepala unit pelaksana teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK akan menelusuri kemungkinan praktik pemerasan lainnya dilakukan oleh Abdul Wahid di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau.
"Apakah dilakukan juga terhadap dinas yang lain, ini yang sedang kami dalami karena ini kan dikumpulkan dinas-per-dinas seperti dinas PUPR ini banyak sekali dinasnya," kata Asep.
KPK berkomitmen dalam mendalami perkara ini, termasuk apabila dalam perjalanan penanganannya ditemukan pemberian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.