KPK Usut Alih Anggaran untuk UPT Dinas PUPR Riau, Berapa?
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau 2025 yang menimbulkan tersangka Gubernur Abdul Wahid telah menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut sumber, KPK memeriksa empat orang saksi terkait penggeseran anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perhubungan Raya Provinsi Riau yang ditentukan oleh Gubernur Abdul Wahid.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur. Saksi-saksi tersebut adalah Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan; Kadis Perindustrian atau Plt Sekda, M Taufiq Oesman Hamid; Kabiro Hukum atau Plt Inspektorat Provinsi Riau, Yandharmadi; dan ASN Dinas PUPR Riau, Syarkawi.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Saat itu, Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar. Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Pemberian itu akhirnya disepakati dan menggunakan kode β7 batang' dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau. Pada Juni 2025, total penyerahan mencapai Rp1,6 miliar, Agustus sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau 2025 yang menimbulkan tersangka Gubernur Abdul Wahid telah menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut sumber, KPK memeriksa empat orang saksi terkait penggeseran anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perhubungan Raya Provinsi Riau yang ditentukan oleh Gubernur Abdul Wahid.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur. Saksi-saksi tersebut adalah Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan; Kadis Perindustrian atau Plt Sekda, M Taufiq Oesman Hamid; Kabiro Hukum atau Plt Inspektorat Provinsi Riau, Yandharmadi; dan ASN Dinas PUPR Riau, Syarkawi.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Saat itu, Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar. Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Pemberian itu akhirnya disepakati dan menggunakan kode β7 batang' dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau. Pada Juni 2025, total penyerahan mencapai Rp1,6 miliar, Agustus sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.