Kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dipekerjakan KPK, mantan Sekjen Kemnaker HS dituduh ikut menikmati uang terkait perkara. Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mantan Sekjen Kemnaker HS ini diduga ikut menikmati uang terkait perkara tersebut. Namun, total uang yang diterima oleh HS ini tidak disebutkan dalam kemudian hari.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK tengah fokus mendalami aliran dana terkait perkara ini, termasuk uang yang sudah dijadikan aset. "Teman-teman juga di lapangan sedang melakukan penelusuran, khususnya terkait dengan aset-aset dari para tersangka," ujarnya.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Mereka adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, ada mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe. Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.
Kasus pemerasan terhadap TKA ini masih sedang dipelajari oleh KPK, yang menantang penegakan hukum dalam menghadapi korupsi.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mantan Sekjen Kemnaker HS ini diduga ikut menikmati uang terkait perkara tersebut. Namun, total uang yang diterima oleh HS ini tidak disebutkan dalam kemudian hari.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK tengah fokus mendalami aliran dana terkait perkara ini, termasuk uang yang sudah dijadikan aset. "Teman-teman juga di lapangan sedang melakukan penelusuran, khususnya terkait dengan aset-aset dari para tersangka," ujarnya.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Mereka adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, ada mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe. Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.
Kasus pemerasan terhadap TKA ini masih sedang dipelajari oleh KPK, yang menantang penegakan hukum dalam menghadapi korupsi.