Kasus DJKA Kemenhub Belum Jelajah, Budi Karya Sumadi Tunggu Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kemenperin.
Kasus tersebut melibatkan proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Budi Karya Sumadi, yang kemudian menjadi tersangka, pernah diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada 26 Juli 2023. Kemudian diumumkan bahwa selama ini Budi Karya Sumadi bersalah menutup mata dalam kasus suap DJKA Kemenperin.
Saat ini terdapat 21 tersangka yang telah ditahan dan dua korporasi telah disita sebagai tersangka, yaitu PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) yang kemudian menjadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kemenperin.
Kasus tersebut melibatkan proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Budi Karya Sumadi, yang kemudian menjadi tersangka, pernah diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada 26 Juli 2023. Kemudian diumumkan bahwa selama ini Budi Karya Sumadi bersalah menutup mata dalam kasus suap DJKA Kemenperin.
Saat ini terdapat 21 tersangka yang telah ditahan dan dua korporasi telah disita sebagai tersangka, yaitu PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) yang kemudian menjadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero).