KPK Temukan Modus 'Uang Apresiasi' di Kasus Restitusi Pajak di Banjarmasin.
Dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus 'uang apresiasi' yang digunakan oleh Kepala KPP tersebut, Mulyono.
Modis ini melibatkan pembayaran uang apresiasi kepada Venzo alias Venasius Jenarus Genggor sebagai syarat restitusi pajak BKB. Uang apresiasi ini kemudian dibagi antara Mulyono, Dian Jaya Demega (Fiskus), dan Venzo sendiri.
Dikutip dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di konferensi pers penahanan tiga tersangka ini, Mulyono meminta restitusi pajak BKB dengan syarat uang apresiasi. Venzo kemudian menerima uang apresiasi tersebut dan membaginya kepada Mulyono, Dian Jaya Demega, dan dirinya sendiri.
Namun, seperti yang dikemukakan oleh KPK, pembagian uang apresiasi ini tidak sah. "MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," kata Asep.
Dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus 'uang apresiasi' yang digunakan oleh Kepala KPP tersebut, Mulyono.
Modis ini melibatkan pembayaran uang apresiasi kepada Venzo alias Venasius Jenarus Genggor sebagai syarat restitusi pajak BKB. Uang apresiasi ini kemudian dibagi antara Mulyono, Dian Jaya Demega (Fiskus), dan Venzo sendiri.
Dikutip dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di konferensi pers penahanan tiga tersangka ini, Mulyono meminta restitusi pajak BKB dengan syarat uang apresiasi. Venzo kemudian menerima uang apresiasi tersebut dan membaginya kepada Mulyono, Dian Jaya Demega, dan dirinya sendiri.
Namun, seperti yang dikemukakan oleh KPK, pembagian uang apresiasi ini tidak sah. "MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," kata Asep.