Kasus suap di Jakarta Utara, yang melibatkan dugaan penipuan pajak sebesar Rp75 miliar, digelar oleh tim Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa modus pembayaran yang digunakan pegawai pajak dalam memangkas kewajiban pajak perusahaan tambang di Jakarta Utara adalah "all in". Pihak KPP Madya Jakarta Utara diduga menggunakan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan dana dialirkan ke PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak.