Dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (KPP Madya Jakut) menimbulkan skandal yang melibatkan dua kelompok tersangka. Kasus ini dimulai ketika tim KPP Madya Jakut menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) pada periode tahun 2023.
Dalam proses sanggahan, diduga terjadi persekongkolan antara perusahaan, konsultan pajak, dan oknum pejabat pajak. Pihak KPP Madya Jakut meminta PT WP melakukan pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar dari jumlah tersebut. Dalam modus ini, sebagian dari nilai tersebut (Rp8 miliar) dimintakan untuk para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, PT WP merasa keberatan dan setelah negosiasi panjang, disepakati "fee" sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan ini berujung pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan hanya Rp15,7 miliar.
Pihak PT WP diduga menggunakan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan dana dialirkan ke PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak. Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen "fee" sebesar Rp4 miliar dan kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), di beberapa lokasi di Jabodetabek. Dari penerimaan dana tersebut, ASB dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan delapan orang. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Total nilai barang bukti mencapai Rp6,38 miliar. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD); dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam proses sanggahan, diduga terjadi persekongkolan antara perusahaan, konsultan pajak, dan oknum pejabat pajak. Pihak KPP Madya Jakut meminta PT WP melakukan pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar dari jumlah tersebut. Dalam modus ini, sebagian dari nilai tersebut (Rp8 miliar) dimintakan untuk para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, PT WP merasa keberatan dan setelah negosiasi panjang, disepakati "fee" sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan ini berujung pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan hanya Rp15,7 miliar.
Pihak PT WP diduga menggunakan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan dana dialirkan ke PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak. Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen "fee" sebesar Rp4 miliar dan kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), di beberapa lokasi di Jabodetabek. Dari penerimaan dana tersebut, ASB dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan delapan orang. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Total nilai barang bukti mencapai Rp6,38 miliar. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD); dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.