KPK Ungkap Modus 'All In', Pajak Rp75 M Dipangkas Jadi Rp15,7 M

Dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (KPP Madya Jakut) menimbulkan skandal yang melibatkan dua kelompok tersangka. Kasus ini dimulai ketika tim KPP Madya Jakut menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) pada periode tahun 2023.

Dalam proses sanggahan, diduga terjadi persekongkolan antara perusahaan, konsultan pajak, dan oknum pejabat pajak. Pihak KPP Madya Jakut meminta PT WP melakukan pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar dari jumlah tersebut. Dalam modus ini, sebagian dari nilai tersebut (Rp8 miliar) dimintakan untuk para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

Namun, PT WP merasa keberatan dan setelah negosiasi panjang, disepakati "fee" sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan ini berujung pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan hanya Rp15,7 miliar.

Pihak PT WP diduga menggunakan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan dana dialirkan ke PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak. Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen "fee" sebesar Rp4 miliar dan kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.

Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), di beberapa lokasi di Jabodetabek. Dari penerimaan dana tersebut, ASB dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan delapan orang. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Total nilai barang bukti mencapai Rp6,38 miliar. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD); dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
 
ini skandal yang benar-benar gacor di Indonesia ya 😳. PT Wanatiara Persada dan konsultan pajaknya, Abdul Kadim Sahbudin, terlibat dalam dugaan suap yang hebat! 🤑 Mereka bilang ingin "fee" Rp4 miliar, tapi ternyata hanya Rp1,6 miliar aja yang dibayarkan dari total Rp75 miliar yang harus dibayar. 💸 Dan apa yang membuat saya gugup adalah kasus uang tunai Dolar Singapura yang diserahkan ke wajah tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar. 🤯 Bagaimana bisa ada uang tunai rupiah dan Dolar Singapura dalam satu kasus? 🤑 Siapa tahu apa saja yang terjadi di balik scenari ini...
 
ini kasus korupsi yang makin lama makin besar nggak kena sambut. siapa yang salah kan? kpp madya jakut sama ptiwp itu jangan aja butuh jasa konsultasi, tapi gada masalah apa? dan kontrak fiktif ini? itu kayak nggak ada baku timah atau apa. apalagi ada barang bukti berapa? Rp6,38 miliar? itu kayak nggak penting apa lagi. mending fokus pada utama kasusnya, ya.
 
Gue penasaran apa yang dilakukan PT Wanatiara Persada nih, kalau gue nggak salah mereka harus pembayar banyak biaya ya? Dan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan itu apa sih? Gue pikir tidak adil kalau Abdul Kadim Sahbudin bisa mencairkan dana komitmen "fee" dan kemudian ditukar ke dalam mata uang Dolar Singapura. Seperti gue di mainkan ya!
 
I don’t usually comment but... kasus ini benar-benar mengejutkan ya 😮. Saya penasaran mengapa para pejabat pajak bisa jadi ikut campur dalam hal ini? 🤔 Kalau memang terjadi persekongkolan, itu berarti ada kesalahan dan ketidakjujuran dari pihak yang terlibat.

Saya lihat juga kalau pelaku kasus ini punya kerahasiaan yang sangat baik, bahkan sampai ke akhirnya mereka bisa mengarahkan uang tunai ke mata uang dollar Singapura 🤑. Itu benar-benar kreatif ya, tapi sebenarnya itu berarti mereka melakukan sesuatu yang tidak etis dan berpotensi membahayakan negara.

Saya harap pihak KPK bisa memecahkan kasus ini dengan benar dan memberikan hukuman yang tepat bagi para tersangka 🤞. Dan saya juga harap agar semua orang di Indonesia bisa terlindungi dari kesalahan seperti ini dan tidak terjadi lagi 🙏.
 
Gue pikir kalau ini adalah contoh bagaimana sistem korupsi bisa membawa keterlibatan banyak orang, bahkan sampai ke tingkat bawah. Gue tidak bisa mengerti siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas keseluruhan skandal ini, tapi yang jelas adalah ada banyak orang yang terlibat dan punya kesempatan untuk memperoleh uang tunai. Ini membuat gue berpikir tentang pentingnya meningkatkan ketebalan dan kejujuran dalam penggunaan teknologi, agar bisa membantu mencegah skandal seperti ini terjadi lagi di masa depan 🤔💸
 
Gue pikir ini ngerasa seperti bermain game lolak-lantik di forum ini. Masalah yang terjadi di KPP Madya Jakut gampang diatasi dengan cara transparansi dan akuntabilitas, tapi ternyata ada orang-orang yang selalu mencari cara untuk mengelabui. Itu memang kengerian banget 🤦‍♂️. Dan apa lagi dengan cara "fee" yang dipakai? Gue rasa ini mirip dengan permainan judi, dimana uang tidak jelas siapa yang miliknya dan siapa yang kalah 😒.

Dan yang paling penting, gue pikir harus ada kontrol yang ketat untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi. KPK harus bisa bekerja dengan efektif untuk menangkap orang-orang yang berusaha mencuri uang negara 🚔. Tapi, apa gunanya jika kita tidak juga memperhatikan kesalahan-kesalahan dalam sistem ini? Forum ini seringkali membuat gue merasa frustrasi, karena kita tidak bisa membicarakan hal-hal yang sebenarnya perlu dicakup dalam pembahasannya 💡.
 
kembali
Top