Kasus Pajak Rp75 M Sebesar 80 Persen, KPK Terangkan Modus 'All In' dan Pembayaran Fee Tersumbung
Baru-baru ini, terdapat kasus yang menarik dari pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia mengatakan bahwa tim Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar oleh PT Wanatiara Persada (PT WP), untuk periode tahun 2023.
Seketika, PT WP baru menyampaikan laporan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan itu pada September 2025. Asep mengatakan bahwa kasus ini diawali oleh tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar oleh PT WP.
Dalam proses sanggahan ini, diduga terjadi persekongkolan antara pihak perusahaan, konsultan pajak, dan oknum pejabat pajak. Prosesnya terjadi sampai Desember 2025, hingga disepakati angka kurang bayar PBB Rp15 miliar.
Adapun dari nilai tersebut, sebesar Rp8 miliar adalah nilai yang dimintakan untuk para pihak di KPP Jakut. Asep mengatakan bahwa '<em>All in</em>' dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk <em>fee</em> Saudara AGS, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, pihak PT WP merasa keberatan. Setelah negosiasi panjang, disepakati <em>fee</em> sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan itu berujung pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan hanya Rp15,7 miliar.
Asep juga mengatakan bahwa nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
Baru-baru ini, terdapat kasus yang menarik dari pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia mengatakan bahwa tim Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar oleh PT Wanatiara Persada (PT WP), untuk periode tahun 2023.
Seketika, PT WP baru menyampaikan laporan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan itu pada September 2025. Asep mengatakan bahwa kasus ini diawali oleh tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar oleh PT WP.
Dalam proses sanggahan ini, diduga terjadi persekongkolan antara pihak perusahaan, konsultan pajak, dan oknum pejabat pajak. Prosesnya terjadi sampai Desember 2025, hingga disepakati angka kurang bayar PBB Rp15 miliar.
Adapun dari nilai tersebut, sebesar Rp8 miliar adalah nilai yang dimintakan untuk para pihak di KPP Jakut. Asep mengatakan bahwa '<em>All in</em>' dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk <em>fee</em> Saudara AGS, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, pihak PT WP merasa keberatan. Setelah negosiasi panjang, disepakati <em>fee</em> sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan itu berujung pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan hanya Rp15,7 miliar.
Asep juga mengatakan bahwa nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.