KPK Ungkap Modus 'All In', Pajak Rp75 M Dipangkas Jadi Rp15,7 M

Kasus Pajak Rp75 M Sebesar 80 Persen, KPK Terangkan Modus 'All In' dan Pembayaran Fee Tersumbung

Baru-baru ini, terdapat kasus yang menarik dari pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia mengatakan bahwa tim Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar oleh PT Wanatiara Persada (PT WP), untuk periode tahun 2023.

Seketika, PT WP baru menyampaikan laporan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan itu pada September 2025. Asep mengatakan bahwa kasus ini diawali oleh tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar oleh PT WP.

Dalam proses sanggahan ini, diduga terjadi persekongkolan antara pihak perusahaan, konsultan pajak, dan oknum pejabat pajak. Prosesnya terjadi sampai Desember 2025, hingga disepakati angka kurang bayar PBB Rp15 miliar.

Adapun dari nilai tersebut, sebesar Rp8 miliar adalah nilai yang dimintakan untuk para pihak di KPP Jakut. Asep mengatakan bahwa '<em>All in</em>' dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk <em>fee</em> Saudara AGS, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

Namun, pihak PT WP merasa keberatan. Setelah negosiasi panjang, disepakati <em>fee</em> sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan itu berujung pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan hanya Rp15,7 miliar.

Asep juga mengatakan bahwa nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
 
Udah bikin kabur banget sih kasus ini... semacam 'All in' tapi sebenarnya ada kesepakatan baru aja 🤔. Tapi, siapa tahu siapa yang benar dan siapa yang salah... mungkin harus ditunggu jawaban dari KPP Jakut dan PT WP lagi 👀. Maksudnya, gimana caranya bisa terjadi seperti ini? 🤷‍♂️
 
Makasih banget yang diinformasikan kasus ini 😊. Tapi aku pikir kalau kita fokus pada hal positif saja, ya? Aku yakin para pejabat pajak yang bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini pasti merasa bangga dengan dirinya 🙌. Dan pihak PT WP juga harus dihargai karena berani menghadapi kebenaran dan tidak takut untuk meminta maaf atas kesalahan-kesalahan mereka 😊.

Aku rasa ada satu hal yang kita bisa belajar dari kasus ini, yaitu pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik antara pihak perusahaan, konsultan pajak, dan pejabat pajak 💼. Jika kita bisa bekerja sama dengan baik, mungkin tidak akan ada kasus seperti ini yang terjadi 🤞.

Tapi apa pun yang terjadi, aku yakin bahwa semua orang di dalamnya memiliki hati yang baik dan ingin melakukan hal yang benar 💕. Maka dari itu, aku berharap kita bisa belajar dari kesalahan-kesalahan kita dan menjadi lebih baik lagi 🌟.
 
Saya pikir ini adalah contoh kasus 'all in' di dunia corporate, dimana pihak PT WP dan Saudara AGS sama-sama bereaksi sebagai 'saudara', padahal mereka bukanlah saudara dalam arti sebenarnya 🤔. Mereka hanya bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu mengumpulkan uang dari perusahaan tersebut.

Namun, saya juga pikir bahwa sistem ini cukup serba merahasiakan. Bagaimana kita tahu siapa saja yang terlibat dalam proses ini? Siapa saja yang mendapatkan 'fee'? Dan bagaimana kita tahu bahwa nilai tersebut sebenarnya tidak wajar dan perlu diperbaiki?

Saya rasa ini juga bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua. Kita harus lebih pintar dalam memahami cara kerja sistem ini, serta tidak takut untuk bertanya atau mengeksplorasi lebih lanjut tentang hal-hal yang tidak jelas 🤓.
 
Kasus ini memang membuat penasaran, tapi apa bisa diprediksi dengan pasti siapa pun yang akan terkena "penyitaan" pajaknya? Mungkin perusahaan kecil-kecilan harus lebih berhati-hati dalam mengelola uang mereka nih 🤑. Dan kayaknya tidak bisa disangkal lagi bahwa birokrasi memang sangat kompleks dan sulit dipahami oleh banyak orang, apalagi bagi pemilik usaha kecil yang malah kurang memiliki waktu untuk fokus pada bisnisnya 😬.
 
Wah keterlibatan KPP Jakut ini ngegantungkan diri ya 🤔. Mereka seperti beli dan jual sama-sama siapa yang paling nyaman, tapi hasilnya gini aja 🤑. Nah kalau mereka mau ngeluhin keberatan itu, apa yang diharapkan? Pulang ke lapangan nol? 😂
 
kasus ini benar-benar menarik, tapi aku pikir ada sesuatu yang tidak tepat, yaitu pengecaran nilai Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS. aku rasa itu terlalu banyak sekali. sebaiknya ditekan menjadi Rp3-4 miliar saja. kalau begitu, maka nilai pajak perusahaan juga akan lebih rendah dan tidak akan menyebabkan pendapatan negara yang justru berkurang signifikan 😐
 
ini kasusnya begitu komplikasi banget, nggak sabar lagi sih! semua 'all in', di mana keberatan pihak PT WP itu nih? gimana caranya nilai Rp23 miliar itu bisa dikurangi sekitar 80 persen? itu kira-kira seperti bermain dengan api, nih. dan apa hasilnya? pendapatan negara jadi kurang dari sebelumnya. kayaknya di Jakarta Utara sih harus ada kemampuan untuk lebih baik mengelola kasus ini, karena ada yang 'sambung' biaya pajak itu kira-kira seperti nggak ada aturan apa pun ya?
 
aku pikir ini masalah pajak sih, tapi aku rasa ada sesuatu yang tidak jelas... apakah benar-benar hanya tentang pajak Rp15,7 miliar saja? tapi apa yang dikatakan Asep, itu seperti 'all in' dan fee Saudara AGS, apa itu artinya sih? dan mengapa nilai pajak perusahaan turun sekitar 80 persen? aku rasa ada sesuatu yang tidak terlihat di sini...
 
Oke ga tahu apa yang terjadi di sana, tapi aku rasa kasus ini bikin rasa penasaran. Sepertinya ada kecurangan yang serius ya, kalau PT WP saja bisa mengejar pembayaran sebesar Rp75 miliar dan akhirnya berhasil mengurangin menjadi Rp15,7 miliar. Itu juga membuat saya tahu bahwa oknum pejabat pajak memang memiliki hubungan dekat dengan konsultan pajak dan perusahaan itu sendiri.
 
aku pikir ini kasus yang membingungkan banget! siapa yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik semuanya, tapi apa yang penting adalah nilai pajak itu tidak sebesar awalnya, dan itu bisa menimpa konsekuensi bagi negara. aku juga penasaran dengan peran konsultan pajak dan oknum pejabat pajak, apakah mereka benar-benar tidak tahu bahwa ini kasus besar?
 
aku pikir ini kasusnya kayak kunci mobilan! sih, kalau ada yang lupa bayar pajak, itu apa? kek bisa diubah-ubah harga saja, kalau mau punya pajak lebih murah, kalau tidak mau punya pajak lebih mahal. tapi sih, aku rasa ini kasusnya agak panas, karena salah satu oknum pejabat pajak jadi bagian dari 'persekongkolan' itu... tapi sepertinya sudah ada kesepakatan, dan akhirnya semua orang setuju dengan harga yang ditetapkan.
 
Haha, kasus ini seru banget! Mua-mua kelewat pajak sih kan? Nah, aku pikir nilai Rp8 miliar untuk Saudara AGS itu terlalu banyak. Gimana kalau saja dibagi lagi, tapi jangan lupa dihitung juga uang dari SPHP yang baru diterbitkan. Aku rasa pihak PT WP benar-benar keberatan dengan nilai tersebut. Dan sih, aku rasa pihak KPP Jakut juga bisa lebih bijak dalam menetapkan nilai pajak, jadi tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini. 🤦‍♂️
 
Pajak itu kayak giliran orang kaya untuk dibayar deh 🤑. Sementara itu, pihak KPP Jakut kayaknya jadi teman baik sama PT WP, kayaknya keberataan mereka hasil dari negosiasi yang panjang dan berat badan 💸. Tapi apa yang penting adalah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp15,7 miliar itu sudah dibayar ya 🙌.
 
kembali
Top