Wali kota Madiun, Maidi, dugaan diperas oleh beberapa pihak usaha yang mengurus perizinan di kota tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, selama operasi Tangkap Tangan, Maidi meminta uang kepada para pelaku usaha, termasuk waralaba dan hotel, untuk mengurus perizinan.
Sementara itu, Maidi juga dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar dari tahun 2019-2022. Hal ini dapat mengganggu iklim usaha di Madiun karena biaya yang harus dibayar oleh para pelaku usaha akan semakin mahal.
KPK menetapkan Maidi dan beberapa orang lain sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Sementara itu, Maidi juga dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar dari tahun 2019-2022. Hal ini dapat mengganggu iklim usaha di Madiun karena biaya yang harus dibayar oleh para pelaku usaha akan semakin mahal.
KPK menetapkan Maidi dan beberapa orang lain sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan menerima gratifikasi.