Pemerasan Wali Kota Madiun, Maidi, terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan ini menunjukkan bahwa Maidi dan para pejabatnya telah melakukan pemerasan kepada pelaku usaha dan pihak-pihak yang mengurus perizinan di Kota Madiun.
Maidi diduga meminta uang kepada beberapa pihak, termasuk pihak-pihak swasta dan UMKM, untuk memperoleh keuntungan dari proyek-proyek tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerasan telah terjadi hingga tingkat pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemerasan ini dapat mengganggu iklim usaha di Madiun dan membuat biaya yang diperlukan untuk menjalani usaha semakin mahal. Hal ini akan mempengaruhi kemampuan UMKM untuk berusaha di wilayah kota Madiun.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar selama 2019-2022 dari beberapa pihak. Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan para pejabatnya disangkakan telah melanggar beberapa pasal dalam UU KUHP.
Maidi diduga meminta uang kepada beberapa pihak, termasuk pihak-pihak swasta dan UMKM, untuk memperoleh keuntungan dari proyek-proyek tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerasan telah terjadi hingga tingkat pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemerasan ini dapat mengganggu iklim usaha di Madiun dan membuat biaya yang diperlukan untuk menjalani usaha semakin mahal. Hal ini akan mempengaruhi kemampuan UMKM untuk berusaha di wilayah kota Madiun.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar selama 2019-2022 dari beberapa pihak. Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan para pejabatnya disangkakan telah melanggar beberapa pasal dalam UU KUHP.