Gubernur Riau, Abdul Wahid, dugaan meminta uang Rp7 miliar dari Kepala Dinas PUPR PKPP, Arief Setiawan. Jatah preman itu diberikan dalam tiga kali, yaitu Juni, Agustus, dan November 2025.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, Gubernur Abdul Wahid meminta uang Rp7 miliar dari Arief Setiawan. Fee tersebut berarti 5% dari pendapatan Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP.
Jika Arief Setiawan tidak menuruti perintah Gubernur, ia akan diancam diancam dicopot dari jabatannya atau dipindahkan ke posisi lain. Jatah preman ini sudah terkenal di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau.
Pemberian uang Rp7 miliar itu dilakukan dalam tiga kali, yaitu Juni 2025 (Rp1,6 miliar), Agustus 2025 (Rp1,2 miliar), dan November 2025 (Rp1,25 miliar). Dengan demikian, total penyerahan uang adalah Rp4,05 miliar.
Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan tiga orang, termasuk Arief Setiawan, sebagai tersangka.
Tiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari hari Selasa, 4 November 2025, hingga 23 November 2025. Gubernur Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam (DAN) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, Gubernur Abdul Wahid meminta uang Rp7 miliar dari Arief Setiawan. Fee tersebut berarti 5% dari pendapatan Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP.
Jika Arief Setiawan tidak menuruti perintah Gubernur, ia akan diancam diancam dicopot dari jabatannya atau dipindahkan ke posisi lain. Jatah preman ini sudah terkenal di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau.
Pemberian uang Rp7 miliar itu dilakukan dalam tiga kali, yaitu Juni 2025 (Rp1,6 miliar), Agustus 2025 (Rp1,2 miliar), dan November 2025 (Rp1,25 miliar). Dengan demikian, total penyerahan uang adalah Rp4,05 miliar.
Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan tiga orang, termasuk Arief Setiawan, sebagai tersangka.
Tiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari hari Selasa, 4 November 2025, hingga 23 November 2025. Gubernur Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam (DAN) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.