KPK mengungkap bahwa penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Laporan itu kemudian dibawa ke lapangan oleh tim KPK yang menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan lainnya. Hal ini merupakan bentuk kontribusi konkret maupun dukungan publik dalam pemberantasan korupsi, terutama untuk penindakan kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Penangkapan itu sendiri dimulai dari pertemuan Gubernur Abdul Wahid dengan orang lain di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Riau pada Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian sejumlah uang untuk Abdul Wahid setelah adanya persetujuan penambahan anggaran tahun 2025 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Gubernur Abdul Wahid kemudian dianggap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Hal ini diumumkan oleh KPK pada tanggal 5 November 2025.
Penangkapan itu sendiri dimulai dari pertemuan Gubernur Abdul Wahid dengan orang lain di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Riau pada Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian sejumlah uang untuk Abdul Wahid setelah adanya persetujuan penambahan anggaran tahun 2025 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Gubernur Abdul Wahid kemudian dianggap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Hal ini diumumkan oleh KPK pada tanggal 5 November 2025.