Jakarta, 25 April - Kementerian Keuangan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa PT Indosat Ooredoo Maluku (PT IMM) sedang menghadapi sanksi terkait kasus Taspen. Kasus ini telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 3,5 triliun bagi negara.
Menurut sumber di Kementerian Keuangan, PT IMM tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dan juga mengelabui pihak Kementerian Keuangan dengan menerbitkan surat-surat palsu. Hal ini menimbulkan kerugian bagi negara.
KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 2019 dan menemukan bukti bahwa PT IMM telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengelolaan perusahaan tersebut. Menurut KPK, PT IMM telah melakukan praktik-praktik korupsi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga keuangan.
Pihak Kementerian Keuangan telah mengajukan sanksi terhadap PT IMM terkait kasus Taspen ini. Sanksi tersebut akan diberikan kepada perusahaan ini karena tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dan juga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengelolaan perusahaan tersebut.
KPK telah menyerukan agar PT IMM menerima sanksi yang tepat dari pihak Kementerian Keuangan. KPK berpendapat bahwa PT IMM telah melakukan tindakan yang tidak pantas dan harus dihukum sesuai dengan hukum.
Menurut sumber di Kementerian Keuangan, PT IMM tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dan juga mengelabui pihak Kementerian Keuangan dengan menerbitkan surat-surat palsu. Hal ini menimbulkan kerugian bagi negara.
KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 2019 dan menemukan bukti bahwa PT IMM telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengelolaan perusahaan tersebut. Menurut KPK, PT IMM telah melakukan praktik-praktik korupsi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga keuangan.
Pihak Kementerian Keuangan telah mengajukan sanksi terhadap PT IMM terkait kasus Taspen ini. Sanksi tersebut akan diberikan kepada perusahaan ini karena tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dan juga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengelolaan perusahaan tersebut.
KPK telah menyerukan agar PT IMM menerima sanksi yang tepat dari pihak Kementerian Keuangan. KPK berpendapat bahwa PT IMM telah melakukan tindakan yang tidak pantas dan harus dihukum sesuai dengan hukum.