KPK belum tahan Yaqut Cholil Qoumas, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apa penyebabnya?
Ternyata, periksaan penyidik masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus ini harus dipecahkan terlebih dahulu untuk memastikan ada bukti yang cukup untuk mendukung prosedur penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex.
"Hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk melengkapi perkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK.
KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Lebih dari itu, lembaga antirasuah juga sudah menggeledah sejumlah tempat yang diduga terkait perkara tersebut, seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Perhitungan awal KPK menunjukkan bahwa kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp1 triliun.
Ternyata, periksaan penyidik masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus ini harus dipecahkan terlebih dahulu untuk memastikan ada bukti yang cukup untuk mendukung prosedur penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex.
"Hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk melengkapi perkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK.
KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Lebih dari itu, lembaga antirasuah juga sudah menggeledah sejumlah tempat yang diduga terkait perkara tersebut, seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Perhitungan awal KPK menunjukkan bahwa kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp1 triliun.