KPK menemukan 'jatah preman' di Gubernur Riau Abdul Wahid. Juri KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan terdapat semacam 'japrem' yang diterima oleh gubernur riau, yaitu uang berprestasi atau upah tukang, sebesar persen yang diperuntukkan untuk kepala daerah. Pernyataan Budi ini diumumkan usai gubernur riau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan dilakukan interogasi penyidik selama lebih dari 24 jam.
Budi juga menjelaskan bahwa ada beberapa modus seperti itu, yang digunakan oleh kepala daerah untuk diterima uang berprestasi. Ia menambahkan bahwa sumber 'japrem' tersebut tidak diketahui secara pasti, tetapi kemungkinan besar terletak pada tiap proyek pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kepala Dinas PUPR dan masing-masing Unit Pelaksana Tugas (UPT) terkait.
Menurut Budi, saat ini KPK belum mengeksplorasi proses penganggaran di dinas PUPR. Ia hanya mengatakan bahwa tindak pemerasaan tersebut terkait dengan penganggaran yang ada di dinas PUPR, dan kemungkinan adanya UPT-UPT terkait.
Budi juga menjelaskan bahwa ada beberapa modus seperti itu, yang digunakan oleh kepala daerah untuk diterima uang berprestasi. Ia menambahkan bahwa sumber 'japrem' tersebut tidak diketahui secara pasti, tetapi kemungkinan besar terletak pada tiap proyek pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kepala Dinas PUPR dan masing-masing Unit Pelaksana Tugas (UPT) terkait.
Menurut Budi, saat ini KPK belum mengeksplorasi proses penganggaran di dinas PUPR. Ia hanya mengatakan bahwa tindak pemerasaan tersebut terkait dengan penganggaran yang ada di dinas PUPR, dan kemungkinan adanya UPT-UPT terkait.