Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan perubahan aturan terkait gratifikasi. Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat lima poin yang diperbaharui terkait pelaporan gratifikasi.
Pertama, ada perubahan nilai batas wajar atau penerimaan yang tidak wajib dilaporkan. Sebelumnya, hadiah pernikahan/upacara adat-agama dilarang dilaporkan sebelumnya Rp1.000.000/pemberi. Sekarang, nilai tersebut telah diubah menjadi Rp1.500.000/pemberi. Selain itu, sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang juga memiliki nilai batas wajar yang diperbaharui menjadi Rp500.000/pemberi dengan total Rp1.500.000 per tahun.
Kedua, ada perubahan terkait laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja. Dalam aturan baru ini, laporan tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.
Ketiga, penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi juga telah diubah. Sebelumnya, penandatanganan tersebut disesuaikan dengan besaran nilai gratifikasi. Namun, dalam aturan baru ini, penandatanganan SK didasari dengan sifat 'prominent' atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
Keempat, ada perubahan terkait tindak lanjut kelengkapan laporan. Dalam aturan baru ini, laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal penerimaan. Sebelumnya, laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja.
Kelima, ada perubahan terkait tugas unit pengendalian gratifikasi. Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa tugas yang harus dilakukan oleh unit pengendalian gratifikasi, antara lain menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi; memelihara barang titipan hingga penetapan status; menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi; melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi; memberikan pelatihan & dukungan implementasi pengendalian gratifikasi; menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Pertama, ada perubahan nilai batas wajar atau penerimaan yang tidak wajib dilaporkan. Sebelumnya, hadiah pernikahan/upacara adat-agama dilarang dilaporkan sebelumnya Rp1.000.000/pemberi. Sekarang, nilai tersebut telah diubah menjadi Rp1.500.000/pemberi. Selain itu, sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang juga memiliki nilai batas wajar yang diperbaharui menjadi Rp500.000/pemberi dengan total Rp1.500.000 per tahun.
Kedua, ada perubahan terkait laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja. Dalam aturan baru ini, laporan tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.
Ketiga, penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi juga telah diubah. Sebelumnya, penandatanganan tersebut disesuaikan dengan besaran nilai gratifikasi. Namun, dalam aturan baru ini, penandatanganan SK didasari dengan sifat 'prominent' atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
Keempat, ada perubahan terkait tindak lanjut kelengkapan laporan. Dalam aturan baru ini, laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal penerimaan. Sebelumnya, laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja.
Kelima, ada perubahan terkait tugas unit pengendalian gratifikasi. Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa tugas yang harus dilakukan oleh unit pengendalian gratifikasi, antara lain menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi; memelihara barang titipan hingga penetapan status; menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi; melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi; memberikan pelatihan & dukungan implementasi pengendalian gratifikasi; menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.