Ggak sabar banget sih dengan revisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi! Semoga revisi ini bisa membantu penanganan korupsi di Indonesia semakin baik, yaudah aja kalau pemerintah bisa mengurangi kesalahpahaman dalam pelaporan gratifikasi, tapi malah semuanya terbiasa menerima hadiah dengan dalih sosial atau kemasyarakatan. Semoga revisi ini bisa mengubah mental semua pejabat negeri, jadi mereka fokus pada pekerjaan dan bukan penerima hadiah yang tidak wajib dilaporkan. Semoga sistem pelaporan gratifikasi di Indonesia semakin efektif!
maaf kalah cari informasi tentang revisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi ya... kalau mau jelas aja bisa lihat disini [link ke laman KPK] dan juga yang perlu diusahakan adalah agar semua pejabat negeri dan penyelenggara negara menggunakan aplikasi pelaporan gratifikasi secara online ya.. semoga bermanfaat
Revisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 itu seru banget! Kalau gak kesalah, makanya orang juga tidak sabar-sabar menceritakan kekayaannya yang datang dari korupsi. Mereka jadi malah lupa kalau harus menceritakan hal tersebut. Nah, dengan revisi ini, makin mudah untuk pegawai negeri dan penyelenggara negara ngerapaken gratifikasi yang mereka terima. Yang penting adalah sistem pelaporan gratifikasi di Indonesia makin efektif!
Revisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi ini kayaknya benar-benar penting banget! Kalau bisa mengurangi kesalahpahaman dalam pelaporan gratifikasi, itu berarti kita bisa lebih mudah menangani korupsi di Indonesia. Sayangnya, masih banyak orang yang terbiasa menerima hadiah dengan dalih sosial atau kemasyarakatan, kayak gini . Tapi kalau revisi ini berhasil meningkatkan efektifitas sistem pelaporan gratifikasi, itu akan sangat berarti! Kita harus makin konsisten dalam menerapkan aturan ini agar tidak ada lagi korupsi di Indonesia. Semoga revisi ini bisa berjalan lancar dan membawa perubahan positif!