KPK meluncurkan revisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang bertujuan mengarahkan lebih dalam penanganan korupsi di Indonesia. Revisi ini menyederhanakan proses pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah diimplementasikan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, revisi yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi kesalahpahaman dalam pelaporan gratifikasi sehingga pejabat negara tidak terbiasa menerima hadiah dengan dalih sosial atau kemasyarakatan.
Selain itu, revisi ini juga memutakhirkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Menurut KPK, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas sistem pelaporan gratifikasi di Indonesia.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, revisi yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi kesalahpahaman dalam pelaporan gratifikasi sehingga pejabat negara tidak terbiasa menerima hadiah dengan dalih sosial atau kemasyarakatan.
Selain itu, revisi ini juga memutakhirkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Menurut KPK, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas sistem pelaporan gratifikasi di Indonesia.