Saat ini terdapat kasus dugaan korupsi yang mengelilingi pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kasus ini dimulai sekitar akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterimanya oleh Bupati Pati Sudewo bersama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Setelah itu, dua Kades yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono yang merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8 menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Kasus ini kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) Senin 19 Januari 2026. Saat itu, ditemukan sejumlah uang yang terkait kasus tersebut di dalam karung.
Kemudian KPK mengatakan bahwa telah dirapikan dan telah diampuh kepada para tersangka, yaitu Bupati Pati Sudewo; Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterimanya oleh Bupati Pati Sudewo bersama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Setelah itu, dua Kades yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono yang merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8 menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Kasus ini kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) Senin 19 Januari 2026. Saat itu, ditemukan sejumlah uang yang terkait kasus tersebut di dalam karung.
Kemudian KPK mengatakan bahwa telah dirapikan dan telah diampuh kepada para tersangka, yaitu Bupati Pati Sudewo; Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.